Citra Property Jual Rumah di Tanah Sengketa

Kamis 04-06-2020,07:13 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Pengembang perumahan Citra Pasundan, PT Citra Property dituding membohongi pembeli rumah. Tudingan dilontarkan setelah warga ditunjukan bukti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 322/Pdt.G/2017/PN.Tng oleh Mariani Santoso, awal Mei. Perwakilan Koordinator Warga Citra Pasundan, Sugiarto menegaskan, perusahaan diduga sengaja mengelabui calon pembeli. Pasalnya, rumah yang dicicil warga merupakan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN). “Harusnya kan kalau beli rumah sertifikat sudah ada di bawah meja. Bagaimana mungkin sudah akad kredit dan kita sudah mencicil serta menempati ternyata sengketa. Jelas ini ada main pihak perumahan dengan berbagai pihak,” tegasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (3/6). Sugiarto mengatakan, pengembang Citra Pasundan mengajak warga agar tidak melaporkan kasus dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, Sugiarto bersikeras akan tetap membawa kasus ini ke jalur hijau. “Kekeluargaan bagaimana sudah tujuh tahun ini tidak ada kejelasan nasib warga yang sudah mencicil serta menempati. Pokoknya saya akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Karena sudah jelas ini ada permainan dan supaya jelas juga siapa yang bersalah,” ujarnya. Data yang didapat Tangerang Ekspres, pada putusan MA ada empat pihak terlapor. Yakni, PT Citra Property, Bank BTN, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang. Serta, Notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atas nama Herry Sosiawan. Putusan MA menyebutkan, sertifikat hak milik nomor 00477 dan 00478 masuk dalam objek sengketa menjadi milik Mariani Santoso. Keputusan MA juga berisi menolak eksepsi tergugat seluruhnnya. Adapun kerugian materil untuk pengurusan penyelesaian sengketa maupun kerugian atas tanah mencapai Rp10,5 miliar. “Putusan MA ini sudah jelas jadi patokan warga mendatangi pengembang untuk meminta kejelasan akan nasib penghuni rumah. Mereka ingin menempuh jalur kekerluargaan namun hingga saat ini tidak ada kejelasan. Pokoknya kita tetap menempuh jalur hukum,” tegas Sugiarto. Sugiarto mendesak pengembang mengikuti putusan MA dan mengganti kerugian warga selaku penguni rumah atas kesalahan yang dilakukan. “Pejabat dahulu juga sama terkait. Kami melihat adanya kongkalingkong antara perusahaan dengan lembaga pemerintah. Ini kejahatan yang terorganisir dan sistematis. Kami meminta akan hak kami dan menempuh proses hukum,” ujarnya. Sementara, Dirut PT Citra Property sulit ditemui. Tangerang Ekspres mendatangi kantor yang terletak di Griya Adhiyasa, Kota Tangerang pada 28 Mei. Hal sama dilakukan pada Rabu (3/6). Namun, tidak dapat menemui perwakilan perusahaan. “Pak Sabri sudah delapan bulan tidak mengantor di sini. Adapun Pak Lili juga sama tidak bisa ditebak kapan ke kantornya. Kalau kantor PT Citra Property iya masih di sini. Hanya saja pimpinan tidak bisa diprediksi kapan ke kantornya,” kata Iwan, Sekurity Griya Adhiyasa kepada Tangerang Ekspres. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait