Tersangka Pengrusakan Sekretariat Ormas Dipindah ke Polda Banten

Rabu 03-06-2020,05:16 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Pelaku pengrusakan sekretariat organisaasi masyarakat (Ormas) dipindahkan tahanan ke polda Banten. Jumlahnya 10 orang yang kini berstatus tersangka. Mereka di tahan setelah lantaran merusak markas ormas pada Sabtu (30/5) oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, penangkapan tersangka setelah adanya selisih paham antar dua ormas. Yakni, Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang pada, Jumat (29/5). Informasi yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, pecahnya saling serang sekretariat bermula sepeda motor ditarik oleh leasing di Kota Tangerang. Ternyata, konsumen dan leasing didukung oleh ormas. Kemudian, ketua dua ormas berbalas pernyataan melalui video yang viral di media sosial. Namun, saling serang kantor pecah setelah kedua ketua mencapai kata sepakat berdamai ketika dimediasi oleh Polresta Tangerang. Keduanya ormas lantas membuat laporan kepada polisi setelah mengetahui adanya penyerangan terhadap pos masing-masing ormas pada Jumat (29/5) malam. Hingga akhirnya polisi berhasil menahan 10 orang yang diduga melakukan penyerangan. "Mereka tidak ada motif apa-apa. Mereka melakukan atas dasar spontanitas. Tidak ada otak pelakunya. Kita tahan di Polda Banten. Nanti pihak barang bukti dan tahanan yang menentukan mau digabung satu sel atau terpisah," katanya kepada Tangerang Ekspres ketika dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (2/6). Irvan menerangkan, ruang tahanan di Polresta Tangerang sudah penuh sehingga 10 orang pelaku pengrusakan dipindahkan ke sel milik Polda Banten. Ia menerangkan sebelumnya sudah menghubungi pihak Rumah Tahan (Rutan) Jambe. Hanya saja, ruang tahanan sudah terisi penuh. "Jadi mau tidak mau di tahan ke Polda Banten. Iya sebelumnya di tahan di polres. Kita lakukan rapid tes sebelum pindah tahanan ke polda. Baru hari ini (kemarin) kita lakukan rapid tes dan pindah tahanan ke polda," jelasnya. Ia menerangkan, tersangka penyerangan pos ormas ditahan di Polsek yang berbeda sebelum disatukan di sel milik polres. Lanjut Irvan, mereka dipisahkan dari satu dengan yang lain ketika disatukan di sel milik polres. "Beda-beda polsek. Kita penahanan di polsek. Bukan tidak berkelompok. Kalau di satu polsek hanya muat dua orang kita tempatkan dua. Di polsek B muat tahanan empat orang kita muat empat. Mereka di tahan dipecah-pecah bukan gimana-gimana," ujarnya. Ia menerangakan, polisi menahan 10 dari 11 orang yang diperiksa. Mereka merupakan pelaku yang kini mendekap di tahanan polres. "Mereka kini berstatus tersangka. Saya dapat laporan kantor pemuda pancasila di Citra Raya dilempari batu. Indikasinya dari BPPKB dan kita lihat dari CCTV terlihat ada atribut BPPKB pelakunya. Kita respon cepat berdasarkan perintah Pak Kapolres ambil tindakan hukum," jelasnya. Irvan menerangkan, ada juga pengrusakan kantor milik BPPKB oleh oknum ormas. Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa kamera CCTV, senjata tajam, pecahan kaca, batu, bambu dan kayu. "Kita amankan 7 orang BPPKB dari PP ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Kasus ini tidak selesai dari sini. Kita tetap mencari pelaku lain dari kasus ini. Motif pengrusakan sekretariat karena mereka memiliki jiwa kekompakan dan kecintaan terhadap organisasi besar. Sehingga mereka tidak terima nama organisasi dihina atau dilecehkan," ujarnya. (sep/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait