Polsek Ciputat Musnahkan Ganja dan Sabu

Senin 18-05-2020,04:02 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Polsek Ciputat memusnaskan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Pemusnahan kemarin, dilakukan untuk jenis ganja dan sabu, Jumat (15/5). Sebanyak 67 kg ganja dan 100 gram sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani. "Kedua barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini sebagian dijadikan barang bukti dalam persidangan pelaku," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/5). Endy menambahkan, 100 gram sabu yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Itu laporan polisinya di bulan Februari lalu, proses sudah lanjut tahap dua tinggal menunggu persidangan. "Selanjutnya ada 67 kilogram ganja kering kita musnahkan juga," tambahnya. Masih menurutnya, pemusnahan 67 kilogram ganja itu dilakukandengan cara dibakar pada tong hitam yang disediakan. Ganja-ganja tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan ganja seberat 77,5 kilogram, Senin (10/2) lalu. Sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara diblender. "Sebagian barang bukti tersebut Iangsung dimusnahkan usai perkara tersangka di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait