Sengketa Lahan Perumahan Citra Pasundan, 25 Warga Terancam Digusur

Senin 18-05-2020,03:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Warga Perumahan Cluster Citra Pasundan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang sebanyak 25 orang terancam di gusur akibat ahli waris menggugat tanah yang ditempati warga perumahan. Adapun tanah yang disengketakan berada di Blok E, F dan G dianggap ilegal oleh Maryani Santoso, selaku pemilik sah. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 43/G/2016/PTUN/SRG, Maryani Santoso berhasil menang dari pengembang Cluster Citra Pasundan, yakni PT Citra Property atas gugatan sengkete tanah. Maryani menggugat lantaran berang adanya dugaan pencaplokan tanah oleh pengembang perusahaan. Pantauan Tangerang Ekspres, tanah yang menjadi sengketa di Perumahan Citra Pasundan telah beridiri rumah dan sudah lebih dari enam tahun ditempati. Warga membeli rumah dari pengembang dengan menggunakan kredit perumahan rakyat (KPR) melalui Bank BTN. Henrikus Herman Wibowo, warga Perumahan Citra Pasundan mengatakan, tidak mengetahui status tanah perumahan dikarenakan menganbil rumah melalui kredit dari Bank BTN. Ia menerangkan, warga dibuat geger lantaran Maryani Santosa mengusir semua pemilik rumah dengan menunjukan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung. ”Kita tidak tahu kapan persidangan itu dimulai. Kita tahunya begitu penggugat ke rumah kami. Ini kami diberikan jangka waktu yang dekat untuk berkemas. Kita tanyakan kepada pengembang dan desak mereka untuk menejelaskan serta menyelesaikan masalah. Bagaimana mungkin tanah menjadi sengketa karena kita ambil melalui kredit bank negara. Jadi hampir tidak mungkin ada sengketa,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (15/5). Ia meminta agar pihak pengembang harus bertanggung jawab. Ia sudah bersepakat bersama warga yang akan menuntut dan melaporkan ke kepolisian apabila pengembang tidak bertanggungjawab. “Saya dapat infonya akan digusur. Kalau sudah begini PT Citra Property itu harus bertanggung jawab, karena permasalahan ini warga juga resah. Kita terancam tidak memiliki rumah serta uang yang kita cicil bisa jadi tidak kembali. Ini perlu ketegasan dari pemerintah dan penegak hukum,” jelasnya. Ia pun mengaku sudah mencoba menemui Sabri Nurdin selaku Direktur PT Citra Property untuk menanyakan permasalahan sengketa tersebut. Namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti dari pihak pengembang. “PT Citra Property hanya menyatakan siap bertanggung jawab secara perdata maupun pidana terhadap tuntutan Cluster Citra Pasundan Blok E, F dan G,” kata Henri. Ia menjelaskan, pihak warga akan memberikan waktu 3 kali 24 jam kepada pengembang. Apabila tidak ada jawaban yang jelas mereka akan menempuh jalur hukum. “Kalau tidak ada jawaban juga kami akan perkarakan ke pihak yang berwajib serta instansi terkait,” tutupnya. (sep/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait