Waktu PSBB Tangsel Harus Sama dengan DKI

Jumat 15-05-2020,04:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Deputi Sistem Nasional Wantannas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Arfantiu S. Uloli mengunjungi posko gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tangsel, Kamis (14/5). Ia datang untuk mengetahui sejauh mana penangan dan evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel. Arfantiu mengatakan, PSBB di Kota Tangsel sudah berjalan dengan baik dan PSBB kedua harus lebih baik lagi. "Pandemi Covid-19 yang kita hadapi saat ini belum menurun dan pertempuran belum selesia. Ini kewajiban kita semua untuk sama-sama melaksanakan anjuran dan larangan PSBB," ujarnya, Kamis (14/5). Masih menurutnya, terkait akan selesainya perpanjangan PSBB di Jakarta, kemungkin daerah penyangganya akan menyesuaikan selesainya PSBB Kakarta. Karena kegiatan yang terkait mulai dari transportasi tidak bisa terpisahkan. Sehingga durasi waktu PSBB anatarq Jakarta dan daerah penyangga harus sama. "Saya berharap tidak ada PSBB lanjutan lagi tapi, banyak hal yang harus kita biasakan, mulai dari cuci tangan, pakai masker dan lainnya," jelasnya. Masih menurutnya, untuk Kota Tangsel gugus tugas sudah komitmen. Terkait rencana relaksasi pelaksanaan PSBB ia mengaku hal itu masih tetal dalam lingkup PSBB. "Yang pasti saat ini kita masih terus berjibaku dan lawan covid-19" tutupnya. Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, sanksi pelanggar PSBB untuk bidang usaha sudah dilakukan dengan menyegel atau stikerisasi. Selain itu, seluruh gugus tugas tingkat rw diberikan blanko sanksi administrasi bagi warga yang melanggar. "Jadi Ketua RW sebagai ketua gugus tugas tingkat RW bisa memberikan sanksi kepada masyarakat dan ini sudah dikonsultasikan ke Kejari dan berdasarkan peraturan karantina kesehatan," singkatnya. Di tempat yang sama, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyambut baik rencana relaksasi PSBB. Ia menilai relaksasi tersebut sebaiknya segera dimulai sebelum hari raya Idul Fitri. "Relaksasi ini untuk memulihkan kehidupan terutama ekonomi dan sosial, dan mungkin sudah harus segera dimulai," ujarnya. Pak Ben menambahkan, relaksasi juga sudah bisa dilakukan karena kenaikan kasus Covid-19 sudah mulai landai. Meski begitu, Pemkot Tangsel masih menunggu arahan pemerintah pusat soal relaksasi PSBB itu. "Jadi meskipun memang ada penambahan penderita tapi, sudah landai, angkanya sudah di bawah 10 pertambahannya," tambahnya. Mantan birokrat Kabupaten Tangerang ini mulai sependapat dengan kebijakan yang mengizinkan masyarakat berusia di bawah 45 tahun kembali beraktivitas normal. Menurutnya, masyarakat sudah lama menantikan itu, termasuk warga Kota Tangsel. "Ini sangat diperlukan, masyarakat sudah terlalu lama juga menantikan bisa beraktivitas. Mudah-mudahan nanti setelah itu lebih longgar lagi, bukan yang usai 45 tapi, yang 55 ke bawah," tutunya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait