Ribuan KK Tak Layak Terima Bantuan, Rp 600 Ribu Sudah Dibagikan

Kamis 30-04-2020,06:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang masih memverifikasi data warga penerima bantuan yang terdampak Covid-19. Verifikasi dilakukan melalui aplikasi dan kroscek langsung ke lapangan. Hasil sementara ada ribuan warga yang tak layak menerima bantuan pemerintah. Dikatakan Walikota Arief R Wismansyah, dari 39 ribu KK yang sudah diverifikasi hanya 34 ribu saja yang dapat dibantu. Sisanya dinyatakan tidak layak. Diakui, saat ini dari total 127 ribu KK baru 10 persen data yang diverifikasi. Arief mengaku, verifikasi dibantu TNI dan Polri serta Kejaksaan untuk melakukan pengawasan. Dari data ada 127 ribu Kepala Keluarga (KK) yang akan menerima bantuan dan itu masih memungkinkan akan bertambah lagi sesuai pengajuan RT dan RW. "Kita terus melakukan pendataan, bahkan kita juga memisahkan masyarakat yang sudah menerima bantuan tetap dari Pusat dan Provinsi Banten yang setiap bulannya menerima. Karena bantuan ini diberikan untuk warga yang benar-benar terdampak,"ungkapnya. Sementara itu, bantuan sebesar Rp 600 ribu dari Provinsi Banten sudah mulai dibagikan kepada masyarakat. Pembagian awal dilaksanakan di Kecamatan Batuceper, Rabu (29/4). Warga yang sudah terdata dikumpulkan dengan protokol PSBB melalui petugas Bank BJB yang membagikan langsung kepada warga dengan pengawasan Kelurahan, Kecamatan, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten. Arief mengatakan, bantuan sosial dari Provinsi Banten sudah berjalan. Bagi warga yang sudah didata, bisa mengambilnya sesuai pemberitahuan. "Sudah mulai didistribusikan, jadi warga bisa ambil bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi corona dan juga PSBB. Bantuan tersebut akan berjalan setiap hari sampai bantuan tersebut diterima oleh warga yang benar terdampak,"ujarnya. Apabila ada pemotongan yang dilakukan oknum tertentu dalam penyaluran bantuan, Arief menegaskan, tidak boleh ada pemotongan. Karena akan dilakukan pengawasan langsung oleh Kejaksaan dan Kepolisian. "Saya tegaskan, tidak boleh adanya pemotongan atau pemungutan biaya kepada warga. Jika ada, kepolisian dan Kejaksaan akan memproses secara hukum. Jangan membuat warga kesulitan di tengah pandemi corona ini,"tutupnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait