Polda Banten Keluarkan 4.224 Teguran

Rabu 29-04-2020,03:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang memasuki hari ke-11. Selasa (28/4) Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso, melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten selama 10 hari terdapat 317.404 init kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang. "Serta 3,759 kegiatan dari enam Satgas Aman Nusa yang tersebar di enam titik cek poin terkait upaya pencegahan covid-19," jelasnya. Hasil pendataan kata Edy Sumardi, terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Minggu (27/4) dan Senin (28/4) di wilayah Kabupaten Tangerang mengalami penurunan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) berkurang tiga orang, dari 210 orang menjadi 207 orang. Kemudian jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) masih bertahan diangka 127 orang. Lalu jumlah positif covid-19 sebanyak 24 orang. Dan jumlah meninggal dunia (MD) tetap 10 orang. Lanjut Edy Sumardi, dalam enam lokasi cek point tercatat memcapai 4.224 pelanggar yang diberikan teguran simpatik, karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB. "Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga tidak memakai masker, jumlah sekaligus posisi orang dalam kendaraan mobil, dan pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda alamat domisili," jelas Edy. Edy menegaskan bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB akan diberikan teguran. Bahkan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Entah itu kitab undang-undang hukum pidanan (KUHP), maupun peraturan perundang-undangan yang lain. Edy menambahkan, Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB, akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat. Ini upaya untuk menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (rls/zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait