Drainase Bakal Diurus Kecamatan

Rabu 05-07-2017,08:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Pegawai di seluruh kecamatan dan kelurahan Kota Tangsel akan mendapat tugas baru. Tak hanya melayani warga dalam hal administrasi. Kecamatan dan kelurahan juga nantinya akan mengurusi langsung penataan infrastruktur yang ada di wilayahnya. Hal tersebut kini tengah dibahas walikota Tangsel. Saat memimpin apel gabungan, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyampaikan kepada para camat dan lurah agar meningkatkan kompetensi para pegawainya agar secara optimal mampu menjalankan berbagai tugas baru yang diberikan. Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) pada kelurahan dan kecamatan akan menjadi tolok ukur dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat secara langsung. "Kita yang memberi pelayanan bukan dilayani masyarakat. SDM kelurahan dan kecamatan harus siap, karena akan ada banyak pendelegasian wewenang yang diberikan dari saya dan wakil walikota, kepada kecamatan dan kelurahan," ujarnya saat memimpin apel gabungan di Lapangan Cilenggang Serpong, Senin (3/7). Tugas baru yang tengah dirumuskan dalam hal pendelegasian wewenang tersebut meliputi pelaksanaan pelayanan publik dalam hal perawatan infrastruktur. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, ruang lingkup tugas tambahan itu dilaksanakan oleh seluruh seksi yang ada di tiap kelurahan dan kecamatan. "Salah satu tugas tambahan dalam pendelegasian wewenang itu misalnya perawatan infrastruktur yang skalanya ringan seperti pemeliharaan drainase atau yang lainnya. Semua seksi akan mendapat tugas tambahan nantinya. Masih kita hitung dulu kebutuhan pembiayaannya," jelasnya. Benyamin juga menambahkan, pihaknya masih mengevaluasi sejauh mana kemampuan SDM kecamatan dapat menjalankan tugas dari hasil pendelegasian wewenang yang diberikan. "Kita evaluasi seberapa mampu SDM dan kualitas fisik konstruksinya seperti apa. Semua seksi dapat pelimpahan wewenang," tambahnya. Menurut Benyamien, pendelegasian wewenang itu didasarkan pada dua hal. Yakni, kecamatan dan kelurahan juga sifatnya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mesti memiliki wewenang. "Hal yang kedua yang menjadi dasar adalah prinsip pelaksanaan pelayanan publik, harus dekat dengan publik atau masyarakatnya, dan lokasi unit kerjanya ada di kecamatan dan kelurahan. Dengan kondisi SDM kelurahan yang ada sekarang akan diberikan wewenang seperti apa. Ini kita evaluasi," imbuhnya. Sementara itu, Lurah Muncul Ahmad Haji Gara berharap rencana pendelegasian wewenang itu dapat dijalankan pada tahun depan. Sebab, kata Ahmad, dengan wewenang tersebut, berbagai program pelayanan publik secara optimal teralisasi. "Berbagai programnya bisa leluasa kita jalankan hingga laporan adminstrasi pertanggung jawabannya juga lebih baik lagi. Untuk SDM-nya, kita di keluruhan juga butuh pendelegasian SDM dari kecamatan atau dari Dinas biar semua berjalan dengan baik," pungkasnya. (mg-22/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait