Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan

Selasa 14-04-2020,06:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany berharap Peraturan Gubernur Banten (Pergub) tentang PSBB segera terbit. Ini akan menjadi payung hukum bagi Tangerang Raya dalam penerapan PSBB. Dalam rapat terbatas dengan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), dibahas berbagai efek saat penerapan PSBB. "Jadi nantinya Peraturan Gubernur Banten menjadi payung hukum bagi Tangerang Raaya melakukan PSBB," tambahnya. Masih menurutnya, penerapan PSBB di Tangerang Raya belum bisa dipastikan apakah akan mengadopsi DKI Jakarta atau Jawa Barat. Pada intinya, Kota Jakarta adalah kota administratif daerah khusus, berbeda tentunya dengan Jawa Barat dan Banten. "Ada beberapa hal yang kami sedang menunggu draftnya dari pak gubernur. Nanti kita akan dikoreksi bersama-sama. Besok pagi (hari ini) kita akan sampaikan masukan dari Kota Tangsel dengan target bahwa Pergub Banten bisa segera ditandatangani untuk bisa disosialisasikan," jelasnya. Bila melihat dan berkaca dari Pergub Jakarta, maka ada regulasi aturan ketentuan yang harus ditindak lanjuti dengan peraturan walikota. Dimulai dari ketersediaan sarana prasarana kesehatan, jaring pengaman sosial, transportasi dan juga batas-batas wilayah "Jam beroperasi untuk angkutan umum dan juga yang tak kalah pentingnya di bidang keamanan. Besok (hari ini) selesai dirumuskan," jelasnya. Ibu dua anak ini menuturkan, yang menjadi pekerjaan bersama adalah komitmen melaksanakan PSBB. Masyarakat selama 14 hari sedang melakukan apa. Ia berharap ada keajaiban dari Tuhan. Saat Idul Fitri virus Corona sudah teratasi dan selasai. "Sehingga kita bisa kumpul bersama keluarga. Kuncinya adalah disiplin dalam PSBB," lanjutnya. Pemkot Tangsel bersama Polres Tangsel akan membangun titik pos pemeriksaan atau cek poin di lokasi-lokasi yang berbatasan DKI Jakarta, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Cek poin itu bertujuan untuk mengawasi pembatasan kendaraan selama PSBB dilaksanalan. "Mekanismenya seperti apa, apakah akan sama dengan Jakarta dan Jawa Barat, detailnya besok (hari ini). Dengan PSBB ini maka regulasi sanksinya seperti yang tertuang di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dapat dikenakan sanksi kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta," tuturnya. "Saya ingin saat PSBB semua orang disiplin. Sehingga hanya akan berjalan selama 14 hari. Kita pelajari Jakarta kekurangannya apa saja dan ini akan dilengkapi di Pergub Banten dan saya sudah menyiapkan Perwal dan Kepwalnya," tutupnya. Menurut Airin, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk penerapan PSBB. Yaitu sarana dan pra sarana kesehatan, jaring pengaman sosial, dan kebutuhan bahan pokok. "Hal ini yang berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown yang tidak boleh ke mana-mana dan semua kebutuhan dipenuhi pemerintah. Kalau PSBB (pemerintah) tidak menjamin ketersediaan bahan pokok. Oleh karena itu targetnya di jaring pengaman sosial bagi terdampak dan yang terdampak itu seperti apa? Ini yang kita diskusikan dengan kejaksaan, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan lainnya. Terpenting tidak putus distribusinya, karena Tangsel bukan penghasil," ujar Airin. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait