Polemik perjanjian antara Indonesia dengan PT Freeport masih terus dijajaki. Pemerintah melakukan negosiasi ulang dengan PT Freeport. Hal itu terkait dengan kewajiban PT Freeport yang diharuskan membangun smelter dan divestasi 51 persen.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan saat ini tengah dilakukan koordinasi level menteri dengan mendengarkan laporan dari seluruh tim teknis. Di antaranya membahas soal empat isu renegosiasi dengan PT Freeport. "Renegosiasi empat isu yakni mengenai kewajiban pembangunan smelter, divestasi, perpanjangan usaha, dan penerimaan negara," tegasnya kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (4/7). Sri Mulyani menambahkan pemerintah masih melakukan pertukaran informasi terkait kewajiban-kewajiban itu. Hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara pemerintah maupun PT Freeport. "Kami lakukan pertukaran informasi dan konsolidasi apa yang selama ini sudah dinegosiasikan. Agar kami maksimalkan posisi pemerintah," jelasnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 kontrak karya PT Freeport diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sedangkan PT Freeport tetap bersikeras mengikuti Kontrak Karya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Menanggapi hal ini, Pemerintah RI masih melakukan dialog dan lobi terhadap PT Freeport. PT Freeport diwajibkan mematuhi divestasi 51 persen dan pembangunan smelter. (cr1/JPG)
Pemerintah Renegosiasi Perjanjian dengan PT Freeport
Rabu 05-07-2017,06:56 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :