Perusahaan di Ambang Kebangkrutan, Hanya Mampu Bertahan Satu Bulan

Rabu 08-04-2020,05:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Dampak wabah Corona memukul industri berbasis ekspor hingga dalam negeri khususunya di Kabupaten Tangerang. Forum Komunikasi Personalia Tangerang (FKPT) menyatakan, 50 persen pabrik sudah merumahkan karyawan. Hal ini disampaikan, Ketua FKPT Kabupaten Tangerang, Imas Ihya. Ia mengatakan sudah terjadi kelangkaan bahan baku sejak kasus Corona merebak sekira Februari lalu. Kesulitan mencari bahan baku lantaran kegiatan ekspor-impor ditutup pemerintah. “Situasi sudah genting, bukan satu pabrik, namun hampir semua perusahaan lockdown secara bertahap. Bukan karena penyakit virusnya. Material tidak ada, karyawan tetap harus dibayar, produk jadi tidak bisa dijual. Jadi mata rantai produksi tidak berjalan,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (7/4). Ihya memprediksi, tiga sampai enam bulan ke depan apabila keadaan tidak bisa cepat pulih, maka ratusan pabrik akan pailit atau bangkrut. Alasannya, perusahaan tetap menggaji 100 persen karyawan. Namun tidak bisa memproduksi dan barang yang sudah jadi tidak bisa dijual. “Apalagi yang produknya dijual di dalam negeri, namun bahan baku impor itu ancur tengkurep. Ini krisis lebih ngeri dari dari 1998. Prediksi kami di personalia perusahaan hanya dapat bertahan satu bulan ke depan,” jelasnya. Ia menggambarkan, beban pabrik dengan 1.000 karyawan dan upah pokok minimal Rp4,4 juta ditambah tunjangan BPJS, jaminan pensiun dan tunjangan lain. Maka pabrik harus membayar gaji satu orang karyawan mencapai Rp5 juta. Ihya menerangkan, penghentian operasi perusahaan dilakukan sejak Februari, di mana karyawan kontrak dan harian lepas sudah dirumahkan. “Kalau jumlah karyawan 1.000 orang maka setiap bulan keluar Rp5 miliar. Namun tidak ada produksi dan penjualan. Rata-rata sudah pincang semua pabrik. Sudah di atas 50 persen pabrik mengurangi karyawan,” ujarnya. Adapun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) sedang dibicarakan antara perusahaan dengan serikat buruh. Adapun untuk penggajian, forum personalia sedang menyusun aturan agar tidak terjadi pengurangan karyawan. “Kalaupun ada yang dikurangi, maka karyawan tetap menerima gaji namun tidak 100 persen. Kesepakatan antara serikat dan perusahaan dengan menggilir jam kerja. Tiga hari masuk, tiga hari libur. Intinya masih ada niat baik perusahaan, masih ada niat baik karyawan juga. Sekarang kita sedang carikan solusinya,” tutupnya. Di Kota Tangerang, kondisinya juga sama. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang telah mendata sebanyak 3.365 karyawan dirumahkan oleh perusahaan selama virus Corona. Data tersebut saat ini sudah dikoordinasikan dengan Disnakertrans Provinsi Banten. Saat ini, masih dalam pembahasan pihak Provinsi Banten. Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhamansyah mengatakan, kondisi Corona di Kota Tangerang mengakibatkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga ada yang merumahkan sementara para karyawannya. "Kondisinya sudah semakin parah. Adanya virus Corona ini perusahaan melakukan PHK dan merumahkan karyawan mereka. Hal tersebut lantaran produksi tidak bisa berjalan baik. Makanya cara tersebut yang dilakukan oleh pihak perusahaan,"ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekspres melalui telepon selularnya, Selasa (7/4). Rakhmansyah menambahkan, sampai saat ini terus melakukan pendataan mengenai karyawan yang di-PHK dan dirumahkan. Bahkan ia juga mendapatkan laporan langsung dari karyawan yang di PHK dan juga dirumahkan. "Kami terus melakukan pendataan bagi karyawan yang terkena imbas virus Corona. Selain itu perusahaan juga melaporkan kepada kami bahwa kondisi saat ini mereka tidak bisa melakukan aktivitas bahkan ada yang hampir gulung tikar,"paparnya. Ketika ditanya langkah dekat apa yang dilakukan, Rakhmansyah belum bisa berbuat apa-apa. Karena masih menunggu informasi dari Provinsi Banten mengenai masalah ini. "Saya belum berani melakukan tindakan apapun mengenai masalah ini. Kami masih menunggu apa solusinya nanti," tutupnya. Sementara itu, Wardi Andika salah satu karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan kawasan Jatake menuturkan, saat ini dirumahkan sementara sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. "Saya dirumahkan, tidak tahu kapan masuk lagi. Masalah gaji juga saya bingung, apakah selama dirumahkan dapat atau tidak. Kalau tidak maka saya dan keluarga makan apa," pungkasnya. (ran) Di Lebak, Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak akan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap pekerja atau karyawan yang diberhentikan akibat dampak Corona. Kepala Disnakertrans Lebak Tajudin Yamin mengatakan, telah membentuk tim khusus untuk pendataan. “Insya Allah mulai besok (hari ini-red) kami lakukan pendataan. Khususnya di 217 perusahaan yang beroperasi di kita,” kata Tajudin Yamin, kepada Banten Ekspres, Selasa (7/4). Dikatakan Tajudin, adapun data sementara yang diterima disnakertrans, ada sekitar 186 karyawan yang telah dirumahkan oleh perusahaan. Ratusan karyawan yang dirumahkan tersebut berasal dari tiga perusahaan. Di antaranya dari PT Balaraja Sembada 164 orang, PT Bintan Sinema 15 orang dan PT Parako 7 orang. "Mereka yang dirumahkan bagian operator di perusahaannya,” terang Tajudin. Menurutnya, bagi karyawan yang dirumahkan akibat dampak Covid-19, akan diusulkan untuk mendapatkan kartu Pra Kerja. Sehingga, paska dirumahkan mereka akan mendapatkan manfaat dari program kartu Pra kerja tersebut. “Sedang kami usulkan dengan kartu Pra Kerja, mudah-mudahan ada solusi yang terbaik untuk mereka dan yang diusulkan, khusus bagi mereka yang dirumahkan karena terdampak Covid,” jelas Tajudin. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi lll DPRD Lebak Acep Dimyati meminta disnaker melakukan kroscek secara detail terhadap karyawan yang dirumahkan. Apakah mereka dirumahkan sementara tetap mendapatkan haknya sebagai karyawan, atau dirumahkan akibat dampak Corona. "Ini harus jelas dulu. Karena Lebak belum masuk zona merah Covid-19. Karena itu, perusahaan harus menjelaskan alasannya yang tepat kenapa mereka dirumahkan," terang Acep. Lanjutnya, disnaker harus hati-hati dan jeli. Jangan sampai perusahaan hanya berdalih saja dengan memanfaatkan situasi saat ini dengan adanya pandemi Corona. "Kami mendukung langkah disnaker dalam pendataan karyawan ini. Namun hak dan identitas karyawan harus dipastikan di perusahaanya bekerja," ucap Acep. (sep/ran/mg-5)

Tags :
Kategori :

Terkait