Penambahan PPNS Satpol PP Terganjal Usia

Selasa 07-04-2020,08:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARKSA - Penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, terganjal karena persyaratan usia bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan menjadi penyidik. Diketahui, saat ini sudah ada sembilan orang PPNS dengan luas wilayah kerja mencakup 29 kecamatan, 246 desa dan 28 kelurahan sehingga perlu adanya penambahan PPNS baru. Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, kinerja PPNS vital dalam penegakan yang bersifat yustisi maupun non yustisi, khususnya penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Bambang menyebutkan, ASN di lingkungan satuan polisi pamong praja didominasi berusia di atas 45 tahun, sehingga tidak bisa diangkat menjadi PPNS. "Kita punya sembilan sekarang dan setiap tahun ditambah minimal dua, ada persyaratan ASN yang akan menjadi PPNS. Utamanya persyaratan usia. Sekarang PNS kita terbatas, boleh dikatakan sekarang Pol PP untuk mengembangkan PPNS baru krisis dari PNS yang memenuhi syarat. Itu krisis artinyya kurang," katanya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Minggu (5/4). Diketahui, perda dan perkada di Kabupaten Tangerang sekira 200 lebih aturan yang menjadi tanggungjawab Satpol PP. Bambang mengatakan, membentuk 12 satuan tugas guna memaksimalkan penegakan aturan. Menurutnya, pembentukan satgas meringankan beban kerja dan membuat kinerja dari PPNS efektif di tengah keterbatasan jumlah. "Anggaran guna penambahan PPNS baru kita siapkan setiap tahun. Namun tidak semua bisa ikut PPNS karena faktor usia yang utama dimana tidak boleh lebih dari 45 tahun," jelasnya. Bambang mengungkapkan, penerimaan ASN baru dengan yang sudah pensiun belum seimbang sehingga membuat jumlah pegawai terbatas. Menurutnya, hal ini membuat sulitnya mengambangkan PPNS baru. Ia mengungkapkan, perlunya kebijakan dari pemerintah pusat guna mengantisipasi permasalahan regenerasi jumlah ASN di pemerintah daerah terutama mengatasi permasalahan sulitnya pengembangan PPNS baru. "Kita di sini, sudah 70 persen PNS berusia di atas 45 tahun. Krisis PNS yang memenuhi syarat untuk jadi PPNS. Di semua daerah sama, karena penerimaan ASN terbatas. Untuk yang akan pensiun banyak namun pengadaan pegawai negeri tidak sesuai dengan yang pensiun. sehingga cukup berat melaksanakan tugas ketika semakin lama semakin habis. Maka perlu kebijakan nasional dalam pengadaan ASN yang memadai," jelasnya. (sep/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait