Pansus Nilai OPD Tak Kooperatif, Berikan Jawaban Standar Terkait LKPJ Gubernur 2019

Rabu 01-04-2020,04:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG – DPRD Banten memundurkan jadwal paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Semula dijadwalkan 5 April diundur menjadi 30 April. Selain paripurna penyampaian LHP BPK, paripurna penyampaian hasil Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun 2019 juga diundur. Sebelumnya akan dilaksanakan awal April, diundur bersamaan dengan penyampaian LHP BPK. Hal itu terungkap usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung Serab Guna (GSG) DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (31/3). Ketua DPRD Banten, Andra Soni menegaskan dua agenda ini diundur efek dari wabah Corona. “Kan surat edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri) diberikan kelonggaran waktu sampai 30 April. Dan mekanisme rapat pansus itu bisa dilakukan melalui media daring (dalam jaringan). Dan kalaupun ada perubahan, nanti akan diagendakan kembali lewat mekanisme banmus,” ujarnya. Sementara, Ketua Pansus LKPJ, Fitron Nur Ikhsan mengatakan masih melakukan pembahasan LPKJ bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, ia menyayangkan, ada sejumlah OPD yang dinilai kurang kooperatif. “Secara umum pembahasan kita lakukan dengan media daring ini cukup efektif. Karena pansus bisa langsung meminta data dan ditampilkan di ruang chat (percakapan). Bisa langsung kita cek kesesuaiannya dengan yang diminta. Namun ada sebagian OPD yang masih tidak kooperatif dan menjawab sangat standar. Terkait OPD mana yang dimaksud, di akhir pansus jika tetap tidak kooperatif akan kami rilis ke publik. Dan akan kita buat catatan rekomendasi dalam paripurna,” kata Fitron. Seharusnya, kata Fitron, OPD selaku pembantu Gubernur Banten dapat memaparkan terkait program-program yang telah dikerjakan selama 2019. Akan tetapi, ia melihat sejumlah OPD tidak dapat menjelaskan berbagai hal yang telah mereka kerjakan di 2019. “Dan itu vital. Maka saya secara pribadi ingin mengusulkan membuat catatan penolakan LKPJ Gubernur karena ketidakkooperatifan OPD dalam menjelaskan hal yang pansus butuhkan. Catatan pansus kan menilai kinerja gubernur melalui aparatur. Dan kita berkewajiban menjelaskan gambaran riil nya ke masyarakat. Bisa jadi alasan menolak LKPJ karena OPD tidak mampu menjelaskan pertanggungjawaban kinerjanya. Kita lihat nanti ya,” ujarnya. Andra Soni menambahkan tetap mengagendakan paripurna dengan tetap memperhatikan protokol keselamatan. D imana paripurna hanya berdasarkan perwakilan fraksi. “Jadi perwakilan (fraksi) dengan komposisi jumlah anggota di fraksi masing-masing. Misanya Gerindra ada 16 kursi bisa tiga,” kata Andra kepada wartawan usai Banmus. Dijelaskan Andra, meski Pemprov Banten menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona atau Covid-19, DPRD tetap melakukan fungsinya. “Kayak sekarang Banmus tetap bekerja. Kita juga tetap memperhatikan protokol. Kayak rapat yang harusnya 10 orang baru kuorum ini bisa fraksi saja. Dan Banmus ini lebih kepada penjadwalan paripurna yang masuk dalam agenda April. Paripurna penyampaian LHP BPK yang jadwal awalnya 5 April kita jadwalkan 30 April,” jelasnya. Ke depan, lanjut Andra, setiap rapat paripurna tidak lagi menggunakan undangan sebagai mestinya. “Yang penting tugasnya terlaksanakan dengan baik. Dan DPRD harus hadir dalam menjalankan fungsinya dalam mendampingi Pemprov Banten dalam melaksanakan penanganan Covid-19 tanpa melupakan protokol,” katanya. “Yang pasti pansus saat ini tetap bekerja dan (pembahasan) sedang berlangsung. Walaupun pasti tidak optimal. Tapi ini merupakan kewajiban kita untuk menjalankannya dengan segala keterbatasan,” kata politisi Gerindra ini. (tb)

Tags :
Kategori :

Terkait