BNNP Musnahkan 100 Kg Ganja

Jumat 13-03-2020,04:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti ganja seberat 100 kilogram (kg). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (12/3). Pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan LKN/01-Berantas/I/2020/BNNP Banten. Kepala BNNP Banten, Tantan Sulistyana mengatakan barang bukti narkotika golongan satu itu berasal dari lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Dua orang di antaranya berperan sebagai pengambil barang pesanan dan tiga orang lagi memiliki peran perantara, pemilik, dan pemesan. "Ketiganya merupakan warga binaan di salah satu lapas di Jawa Barat," katanya kepada wartawan di sela-sela pemusnahan barang tersebut. Ia juga mengatakan setelah melakukan penangkapan, pihaknya langsung mengembangkan penyelidikan kasus tersebut ke Jawa Barat dan langsung melakukan komunikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Untuk mempermudah penyelidikan, kita geser ke lapas wilayah Banten," katanya. Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya pengiriman enam paket ganja dari Aceh ke Banten melalui jhasa pengiriman di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang disamarkan melalui paket manisan pala. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan jasa pengiriman. Akhirnya pada Selasa (28/1) pukul 10.00 WIB, pihaknya berhasil melakukan penangkapan dua orang yang bertugas sebagai pengambil barang haram tersebut. Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan dan mendapatkan 100 bungkus ganja dengan berat 100 kilogram. Para tersangka akan dikenakan dengan tuntutan pelanggaran terhadap pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Lanjutnya, pengungkapan barang bukti ganja 100 kilogram dapat menyelamatkan hingga 4 juta jiwa generasi penerus bangsa. Sementara itu, di tempat yang sama Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Provinsi Banten, Ade Rosi mengatakan dirinya bersama dengan Anggota Komisi III DPR RI lain, Mochamad Rano Alfat memberikan apresiasi atas kinerja dari BNNP Banten yang berhasil menggagalkan penyelundupan ganja pada Januari 2020 sebanyak 100 kilogram dan pada Februari 50 kilogram. "Semoga penindakan kasus narkotika ini terus gencar dilakukan oleh BNNP Banten dan untuk tersangka dapat diproses dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," katanya. (mg-6/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait