SERPONG-Cuti bersama Lebaran Idul Fitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berakhir Jumat (30/6). Sehingga hari ini, Senin (3/7) seluruh pegawai harus sudah masuk. Jika ada yang tidak masuk tanpa alasan, terancam tunjangannya dipotong. Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhamad mengingatkan, setelah libur Lebaran, PNS dilarang menambah masa libur setelah waktu yang ditentukan. Libur Lebaran telah ditetapkan mulai tanggal 23 Juni sampai 30 Juni 2017. Libur Lebaran ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Ketentuan ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo. Muhamad mengatakan, libur Lebaran sudah ditetapkan dan bisa dimanfaatkan bagi PNS maupun non-PNS untuk mudik. "Jangan karena jauh jadi alasan telat masuk kantor. Sebagai aparatur sipil, harus disiplin dan tugas dari pejabat pembinanya untuk mengontrol itu," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Pria berkumis ini menambahkan, libur atau cuti bersama sudah diberikan dalam waktu cukup lama. Jadi tidak ada alasan kena macet atau apa pun, pas mudik Lebaran. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dikhawatirkan banyak yang menambah waktu libur dengan alasan yang tidak jelas. Jika cuti itu dibenarkan, selama prosesnya benar. Tapi, kalau kami lihat ada yang tidak sesuai dengan prosedur, dia menambah-nambah sendiri. Itu harus diberikan sanksi. Bagi PNS yang melanggar akan diberikan sanksi. Hukuman yang diberikan mulai dari sanksi administrasi sampai pemotongan pemberian tunjangan prestasi pegawai. Pemberian sanksi dijatuhi tergantung dari tingkat kesalahan setiap Pamong Praja. "Kalau melanggar saya tidak segan-segan berikan sanksi. Nanti pas hari pertama masuk absensi pegawai akan dimonitor," tambahnya. Warga Lengkong Wetan Purnomo mengatakan, sebagai PNS atau non-PNS tidak bokeh memperpanjang libur Lebaran. "Mereka digaji dan diberi fasilitas dari uang rakyat. Jadi tidak boleh perpanjang libur lebaran seenaknya sendiri," katanya. Purnomo menambahkan, PNS yang memiliki jabatan tinggi juga diberi fasilitas mobil. Ia berharap PNS tidak mudik menggunakan mobil dinas. "Mobil dinas itu untuk keperluan dinas dan bukan untuk kepentingin diri sendiri atau keluarga," tuturnya. (bud/esa)
Tambah Libur Tunjangan Dipotong
Senin 03-07-2017,08:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,20:59 WIB
Wali Kota Tegaskan Relokasi SMPN 4 Bukan Hanya Soal Parkir
Rabu 02-09-2026,22:27 WIB
BPR Kerta Raharja Gemilang Dorong Pelaku Usaha Hindari Rentenir
Rabu 02-09-2026,21:07 WIB
Jaga Kamtibmas, Polisi Gandeng Pokdar dan Ojol
Rabu 02-09-2026,22:23 WIB
BPBD Catat 156 Kasus Kebakaran Selama Agustus 2026
Rabu 02-09-2026,21:03 WIB
BKPSDM Ingatkan ASN Agar Tak Biasakan Pinjol
Terkini
Kamis 03-09-2026,20:11 WIB
TPP PPPK Naik 15 Persen, Kinerja ASN Digenjot
Kamis 03-09-2026,20:10 WIB
Pemkot Tangsel Latih Talenta Muda AI dan Web Programming Lewat GPS Digital Academy
Kamis 03-09-2026,20:08 WIB
Pemkot Bakal Gelar Uji Emisi Kendaraan, Upaya Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Tangerang
Kamis 03-09-2026,19:55 WIB
Program RTLH Menurun, Pemprov Andalkan Dana Bantuan
Kamis 03-09-2026,19:51 WIB