KOTA TANGERANG-Minuman keras (miras) diedarkan secara sembunyi-sembunyi. Di warung jamu dan kelontong. Minuman yang mengandung alkohol tersebut, terus dirazia. Pemkot Tangerang musnahkan 8.268 botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Serta 300 plastik miras oplosan dan 5 jerigen miras jenis ciu saat peringatan hari ulang tahun ke 27 Kota Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada, Jumat (28/2). Keseluruhan barang bukti miras tersebut, hasil operasi tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Seluruhnya didapat dari kios dan warung di wilayah Kota Tangerang. Dalam pemusnahan miras tersebut dihadiri Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Sekretaris Daerah Herman Suwarman, Forkopimda Kota Tangerang dan para kepala OPD. Menurut Arief, pemusnahan tersebut sebagai simbol dan juga komitmen Pemkot Tangerang dalam menekan peredaran miras di Kota Akhlakul Karimah. Selain itu, dengan pemusnahan miras dari operasi yang dilakukan Satpol PP bisa membuat para penjual miras jera agar generasi muda dan masyarakat Kota Tangerang terhindar dari perbuatan tidak baik karena efek miras. "Ini adalah komitmen Pemkot Tangerang serta seluruh jajaran Forkopimda untuk terus menjaga dan mengamankan Kota Tangerang dari peredaran miras," ujar Arief. Ia menambahkan, seluruh warga Kota Tangerang untuk selalu taat pada aturan untuk mewujudkan moto Kota Tangerang sebagai Kota yang berakhlakul karimah. "Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap patuh pada aturan, terlebih soal miras, mari sama-sama kita wujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan terbebas dari miras dan juga narkoba,"paparnya. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menjelaskan, miras yang telah diamankan adalah miras dengan kandungan alkohol di atas lima persen. "Miras yang kami amankan adalah miras dengan kadar alkohol mulai dari yang paling rendah 5 persen hingga paling tinggi sebanyak 43 persen. Semua diamankan dari berbagai warung jamu dan juga warung klontong yang ada di 13 kecamatan di Kota Tangerang,"ungkapnya. Agus menuturkan, akan terus menindak masyarakat yang masih menjual miras. "Ini tidak menjadikan kami menurunkan kualitas pelayanan dalam bentuk penertiban. Kami sadar masih banyak sekali pekerjaan rumah perihal penyakit sosial masyarakat. Untuk itu kami akan terus sosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan miras dan aturan lainnya,"pungkasnya. (ran)
Tak Lelah Berantas Miras
Sabtu 29-02-2020,03:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,20:34 WIB
Pulo Ampel Juara Umum MTQ Kabupaten Serang
Minggu 26-07-2026,21:44 WIB
Drainase Gatot Subroto Sepatan Timur Diperbaiki, Juli Tender, Agustus Pengerjaan
Minggu 26-07-2026,21:39 WIB
Kabel Utilitas Semrawut, Merusak Keindahan Kota dan Ancam Keselamatan
Minggu 26-07-2026,21:35 WIB
Ratusan Hektar Sawah Gagal Panen, Pasokan Air Bersih di Kota Tangerang Tetap Aman
Minggu 26-07-2026,19:48 WIB
Terkait Dugaan Pencemaran Udara, Anggota Dewan Bakal Sidak Kawasan Industri Milenium
Terkini
Minggu 26-07-2026,21:48 WIB
Bantuan PMI 100 Persen Gratis, Klarifikasi Kades Kosambi Soal Isu Pungli Air Bersih
Minggu 26-07-2026,21:44 WIB
Drainase Gatot Subroto Sepatan Timur Diperbaiki, Juli Tender, Agustus Pengerjaan
Minggu 26-07-2026,21:42 WIB
Motor Raib di Halaman Kantor, Karyawati PNM Mekaar Tangerang Kemalingan
Minggu 26-07-2026,21:39 WIB
Kabel Utilitas Semrawut, Merusak Keindahan Kota dan Ancam Keselamatan
Minggu 26-07-2026,21:37 WIB