Disperindag Periksa Alat Ukur Puluhan SPBU

Rabu 26-02-2020,04:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

LEBAK- Untuk mewujudkan perlindungan kepentingan umum atau konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak memeriksa alat ukur sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Lebak. "Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP)," kata Kepala Diseprindag Lebak, Dedi Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2). Menurut dia, pemeriksaan alat ukur dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Permendag Nomor 67 tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Tajar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera ulang. Menurut Dedi, pemeriksaan ini juga berdasarkan Permendag Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. "Untuk agenda hari ini (Selasa), Unit Metrologi Legal Kabupaten Lebak melaksanakan pelayanan tera ulang di SPBU 34.423.15 Kalanganyar di Kecamatan Kalanganyar sebanyak 10 nozzle," ujarnya. Dedi mengatakan, pelaksanaan tera ulang di SPBU ini dilaksanakan setiap setahun sekali dengan tujuan untuk memastikan takarannya masih dalam batas kesalahan yang diijinkan dalam ranka perlindungan konsumen. "Setiap SPBU yang kita periksa semuanya masih dalam batas kesalahan yang diizinkan. Artinya jika ada takaran berkurang, hal tersebut bukan disengaja, melainkan akibat kerusakan mesin takar," paparnya. (mg-5/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait