Tak Ada Barcode di Baliho Azizah, DPMPTSP Pastikan Tak Ada Izin

Jumat 21-02-2020,07:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Maraknya baliho, banner, spanduk atau bilboard bakal calon Walikota Tangsel terus disoroti berbagai pihak. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel menyelenggarakan Rapat terkait keberadaan billboard, baliho, spanduk bakal calon wali kota Tangsel 2020. Hasilnya, baliho bacalon yang tersebar belum berizin. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, baliho atau billboard dan sejenisnya yang dipaiak sebagai promosi diri bacalon bukan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK) karena belum memasuki masa kampanye. Sebab, beradasarkan rapat kordinasi dengan pihak terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel bahwa terkait menyebut reklame non permanen yang resmi ada penandanya atau barcode. "Jika tidak ada barcode-nya dinyatakan tidak berizin. Hasil koordinasinya promosi diri bukan bagian dari APK atau BK oleh DPMPTSP. Satpol PP Siap melakukan penertiban," jelasnya di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Serpong, Kamis (20/2). Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Ekonomi DPMPTSP Mohamad Hudori mengatakan, baliho, spanduk, banner yang sekarang ini tersebar di Kota Tangsel bukan termasuk APK. Karena itu, wajib melakukan perizinan. "Termasuk baliho nonpermanen banyak yang tidak ada izinnya karena statmen di kita kalau baliho non permanen itu jelas korporasinya adalah petandanya itu barcode. Kalau ada barcode nya dinyatakan memang ada izinnya. Yang sudah berizin kalau keterkaitan itu bilboard itu pak Ben (Benyamin Davnie)," jelasnya. Dia menjelaskan, untuk baliho non permanen biasanya dipasangnya menggunakan bambu dan sifatnya hanya sementara. Sedangkan bilboard sifatnya pajak tahunan dan izinnya pun tahunan. "Kalau yang non permanen itu kan masa pajaknya per minggu," tegasnya. Dia mengatakan semua banner, spanduk, baliho baik milik Azizah, Tomi Patria, Kolonel Beben, Heri Gagarin dan lainnya dipastikan tidak memiliki izin. Sebagaimana diketahui, sejumlah billboard, baliho, spanduk, banner bacalon Tangsel 2020 tersebar di Kota Tangsel. Yaitu Benyamin Davnie, Muhamad, Tomi Patria, Kolonel Beben, Siti Nur Azizah, Heri Gagarin, Fahd, Siti Chadijah, Dudung E Diredja dan Ruhamaben. Tim Sukses Siti Nur Azizah, H.Baset mengatakan sebelum pihaknya memasang banner Siti Nur Azizah pihaknya sudah meminta izin lisan terlebih dahulu ke Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana dan Kepala Seksi Pelayanan Perinan Pembangunan Pada DPMPTSP Tangsal Randi S Patabai. Dia mengaku, pihaknya memasang banner kecil dan besar yang menggunakan bambu. Bukan permanen. "Sebelum pemasangan kita sudah kordinasi dengan Pak Randi DMPTSP, kita juga koordinasi dengan Pak Sapta Mulyana SatpolPP. Dan itu berizin buktinya saya sudah lapor ke SatpolPP dan DPMPTSP jawaban mereka boleh bye lisan," katanya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perundang-undangan SatpolPP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, dirinya tak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk izin pamsangan baliho, banner maupun spanduk bacalon pilkada Tangsel 2020. "Enggak ada izin. Kalau ada buktinya tertulis, jadi kalau yang namanya izin itu semuanya tertulis. Yang berhak mengeluarkan izin itu dinas perizinan. Kalau sudah bilang di izinkan itu membunuh karir saya," tegasnya. Senada dengan Sapta, Kepala Seksi Pelayanan Perinan Pembangunan Pada DPMPTSP Tangsel Randi S Patabai pun sama tak pernah memberikan izin untuk banner maupun baliho Siti Nur Azizah. "Enggak ada sama sekali tim Azizah yang datang atau menghubungi untuk meminta izin pemasangan banner atau baliho," imbuhnya. Karena pemberian izin ada di bidang lainnya, bukan dibidang yang ia duduki saat ini. "Pemberian izin ada di bidang Pak Herman bukan disaya, karena saya tidak pernah didatangi atau dihubungi tim sukses siapapun itu," tegasnya. (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait