TIGARAKSA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, punya rencana menekan angka perceraian. Yakni, menyusun peraturan daerah (perda) tentang pengarustamanan gender (PUG) atau kesetaraan gender seperti di Bali. Produk dari aturan ini nantinya akan ada program Sekolah Cantik bagi perempuan. Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Djatnika mengatakan, perlu adanya penyamaan persepsi akan perceraian. Ia menyangkal pandangan istri mengajukan gugatan cerai ketika karir dan pendapatan melebihi suami. “Justru itu suatu konsep yang terbalik, kesetaraan gender mengarah ujung-ujungnya ke sana (gugatan cerai), salah kalau memiliki pemikiran seperti itu. Terus berbanding terbalik dong dengan program yang kita akan usung. Ini dahulu yang kita samakan persepsinya bahwa PUG lebih menitikberatkan aspek keseteraan dalam bidang apa dahulu,” katanya kepada Tangerang Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/2). Menurutnya, output program dari perda PUG yakni sekolah perempuan cerdas, aspiratif, negosiatif, talent, inovatif dan kreatif (Percantik). Nantinya, perempuan yang sudah menikah ataupun belum diberikan pendidikan karakter dan berumahtangga yang baik. Asep optimis, kedepan perda PUG ini selain dari menekan angka perceraian juga melindungi hak anak di keluarga. “Ini lebih mengedepankan ketahana keluarga. Tidak ada anak korban broken home (cerai) sehingga perempuan bisa mendidik anak dan melayani suaminya dengan baik,” jelasnya. Ia menerangkan, menggandeng pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) guna perekrutan instruktur di sekolah percantik. Asep menegaskan, sekolah ini bersifat non-formal dengan ruang di kantor desa sebagai kelas pembelajaran. Kurikulum dengan 16 modul ditekankan bagaimana mengasuh anak, etika berbicara dan kepribadian. Asep berharap, pos anggaran di desa maupun kelurahan di 2022 dapat membiayai sekolah percantik. “Sekolah percantik ini tidak ada lembaga tetapi suatu program yang diinisasi oleh PKK dan kita. Sekolah percantik mudah-mudahan bisa menekan angka perceraian di Kabupaten Tangerang yang tinggi. Sehingga keutuhan keluarga bisa masuk di sini, endingnya meminimalisir perceraian yang pengaruhnya ke anak-anak tadi,” ungkapnya. Saat ini perda PUG masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan ditargetkan selesai di 2020 sehingga efektif berjalan di 2022. Menurutnya, peran perempuan masih dianggap sebelah mata dan disepelekan keberadaannya. Ia menegaskan, karena itu perlu ada perlindungan dan penekanan akan peran perempuan di pemerintahan. “Peran perempuan itu jangan dianggap sebelah mata, keberadaannya harus betul-betul diakui dan betul-betul diberdayakan. Harus ada keseimbangan antara perempuan dan laki-laki. Walaupun memang secara kodrat tetap berbeda,” tutupnya. (sep/mas).
DP3A Nilai Perda PUG Cegah Perceraian
Kamis 20-02-2020,04:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,21:54 WIB
HUT ke-500 Kabupaten Serang, Zakiyah Tegaskan Komitmen Wujudkan Serang Bahagia
Kamis 08-10-2026,17:13 WIB
King’s Table: Chef Dean Andriana Hadirkan Tiga Alumni MasterChef dalam Satu Panggung di Seravie Restaurant
Kamis 08-10-2026,21:42 WIB
Tunggakan Pajak Mobil Mewah Ditaksir Rp100 Miliar, Wilayah Tangerang Raya Terbanyak
Kamis 08-10-2026,21:57 WIB
Kapolda Baru Banten Tantang Jajaran, Polisi Harus Hadir, Bukan Sekadar Berseragam
Kamis 08-10-2026,21:50 WIB
24 Ribu Siswa Dapat Seragam Gratis
Terkini
Kamis 08-10-2026,21:57 WIB
Kapolda Baru Banten Tantang Jajaran, Polisi Harus Hadir, Bukan Sekadar Berseragam
Kamis 08-10-2026,21:54 WIB
HUT ke-500 Kabupaten Serang, Zakiyah Tegaskan Komitmen Wujudkan Serang Bahagia
Kamis 08-10-2026,21:53 WIB
Disperindag Dorong Ekosistem Usaha Kondusif Bagi Pelaku Usaha
Kamis 08-10-2026,21:50 WIB
24 Ribu Siswa Dapat Seragam Gratis
Kamis 08-10-2026,21:49 WIB