Draf tak Kunjung Diserahkan Pemerintah ke DPR, Omnibus Law Tetap Dibahas di DPR

Selasa 04-02-2020,04:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons pertanyaan perihal adanya kecurigaan serikat pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebagai jalan pintas dengan melegalkan setiap aturan-aturan. Menurut dia, proses pembentukan undang-undang pasti melewati pembahasan di DPR RI. "Pertama, pembahasan undang-undang itu dengan DPR, itu beda kalau kita tetap dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden), ini kan dalam bentuk perundang-undangan, jadi ada ruang pembahasan di parlemen," ujar Airlangga dalam seminar nasional di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Ia mengklaim, pemerintah telah melakukan sinkronisasi dengan 31 kementerian dan lembaga serta kalangan akademik dalam penyusunan kajian akademis. Beberapa kementerian, kata dia, sudah melakukan pembahasan dengan berbagai kalangan termasuk kalangan pekerja. Namun, pembahasan dan pembicaraan bersama para pekerja tentu berlangsung dalam level tertentu. Sebab, kementerian dan lembaga itu masing-masing membidangi sektor yang berbeda. "Karena ini kan seluruhnya usulan dari 31 kementerian dan lembaga sesuai dengan arahan Bapak Presiden kita melakukan transformasi ekonomi, transformasi ekonomi itu termasuk di dalamnya kultur daripada perizinan dan juga proses pemberian izin baik dari pusat maupun daerah baik dari kementerian maupun melewati sistem-sistem yang ada," jelas Airlangga. Sebelumnya, serikat pekerja belum dilibatkan dalam proses penyusunan konsep Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Para serikat pekerja dijanjikan untuk dilibatkan, tetapi tindak lanjut janji tersebut belum terjadi. Ristadi menyebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sempat mengundang para serikat pekerja di Kementerian Ketenagakerjaan ihwal penyusun RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam pertemuan itu, pemerintah berjanji bahwa akan ada tim dari serikat pekerja yang akan turut andil dalam penyusunan. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menyebut, draf atau konsep rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law belum juga diserahkan pemerintah ke DPR RI hingga Senin (3/2). Dia mengklaim tidak mengetahui alasan pemerintah tak kunjung mengirimkan rancangan Omnibus Law tersebut. Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menyebut, belum ada surat Presiden maupun konsep Omnibus Law apapun yang masuk per Senin (3/1) sore ini. "Belum, belum, belum. Belum masuk suratnya secara resmi ke DPR belum masuk berkenaan dengan Omnibus Law," ujar Aziz saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin. Aziz tak mau berspekulasi alasan pemerintah belum menyerahkan surpres maupun konsep Omnibus Law tersebut. Sehingga, kata Aziz, dirinya belum bisa berbicara lebih lanjut soal bagaimana nantinya Omnibus Law yang akan dibahas. "Kalau DPR kan harus tertulis lah. Gak bisa kabar atau katanya katanya kan. Karena kalau ada tertulis kita bawa ke bamus (badan musyawarah), bamus baru masuk ke paripurna. Mekanismenya kan di situ kalau kita. Masa saya bawa ke Bamus 'katanya masuk' ya gak bisa saya ya kan," ujar dia. Wakil Ketua Komisi IX (Ketengakerjaan) DPR RI Melki Laka Lena (Ketenagakerjaan) sempat menyebut draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan diterima DPR RI pada Senin (3/2). DPR akan menerima surat présiden (surpres) sekaligus konsep RUU tersebut. "Saya dengar katanya Senin mau masuk ini, surpresnya masuk beserta bahannya jika tidak ada perubahan lagi," kata Melki dalam sebuah disikusi yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2) lalu. Setelah konsep RUU itu masuk, maka DPR bisa segera menindaklanjuti dengan rapat paripurna. Setelah itu, DPR akan membahas RUU yang menjadi inisiatif pemerintah tersebut. "Kalau senin masuk kami rencana paripurna senin ditok kemudian bisa mulai proses," ujar Politikus Partai Golkar itu. Namun, hingga berita ini ditulis, surat Presiden maupun konsep RUU Omnibus Law apapun belum diterima oleh DPR RI. (rep)

Tags :
Kategori :

Terkait