Usai Blender Sabu, Bakar Ganja

Kamis 30-01-2020,07:23 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Satuan Narkoba Polres Tangsel musnahkan barang bukti narkotika dari lima kasus narkoba yang ditangani pada 2019. BB yang dimusnahkan adalah 993 gram ganja kering dan 2,1 kg sabu. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Tangsel, Rabu (29/1) dan dihadiri Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Puslabfor Mabes Polri, perwakilan pengacara tersangka dan tokoh masyarakat. Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli mengatakan, barang haram tesebut diamankan dari enam tersangka dari lima kasus berbeda. "Pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan narkoba beberapa kasus tahun lalu," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (29/1). Yulius menambahkan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari 6 pelaku. Yakni Muhamad Sahrul dengan BB 1,8 kg (tepatnya 1.825,86 gram) sabu, Agus Nurohman alias Kiting dengan BB 60 gram sabu. Selanjutnya Endang Permana dengan BB l 220 gram sabu, Yoga dengan BB 993 gram ganja kering dan dua pelaku lainnya. Menurutnya, kasus pengungkapan tersebut sudah masuk tahap satu dan siap dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri. "Pemusnahan barang bukti ini merupakan amanah undang-undang,” tambahnya. Sementara itu, KBO Sat Narkoba Polres Tangsel Ipda Rosid G. mengatakan, pemusnahan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. "Pemusnahan BB narkotika ini sesuai aturan, yakni ganja diatas 1 kg dan sabu diatas 5 gram harus dimusnaskan," ujarnya. Rosid menambahkan, sebelum BB dimusnahkan narkotika tersebut di tes oleh Puslabfor untuk mengetahui keasliannya. "Jadi Puslabfor memili cara tersendiri untuk mengetahui keaslian narkotika yang kita musnahkan," tambahnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait