Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law

Rabu 29-01-2020,03:21 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang, Selasa (28/1) sore. Unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah pusat yang berencana membentuk undang-undang cipta lapangan kerja dengan metode Omnibus Law. Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Hairul Effendi mengatakan dalam isi Omnibus Law, tunjangan hari raya akan dihilangkan dan pekerja kontrak akan diberlakukan yang tadinya satu sampai lima tahun menjadi tidak jelas serta akan digantikan sistem per jam. "Jika pemerintah daerah memaksakan untuk mengesahkan rancangan undang-undang maka para buruh akan melakukan mogok kerja secara daerah dan mogok kerja nasional," katanya. Menurut dia, jika metode Omnibus Law dikeluarkan maka tidak akan ada lagi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan akan memperluas outsourcing. Selain itu, kata dia, dengan kenaikan iuran Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah memberatkan para buruh. Pihaknya pun meminta kepada bupati dan DPRD Kabupaten Serang memperjuangkan mereka agar menolak metode Omnibus Law. "Jangan diam saja dan jangan hanya menonton," katanya. Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah mengatakan Pemerintah Kabupaten Serang menerima pajak dari para buruh tetapi kontribusi kepada buruh tidak ada. "Kami UMK saja tertindas," katanya. Menurut dia, jika tidak menjadi buruh, pihaknya sudah tidak dapat bertani karena lahan bertani di Kabupaten Serang sudah dialihkan menjadi pabrik dan sebagian besar warga Kabupaten Serang sudah menjadi buruh. "Kenapa hanya menjadi buruh harian lepas (HL) dengan gaji yang tidak jelas," katanya. (mg-6/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait