Hingga April, Bebas Denda PBB

Kamis 23-01-2020,07:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Kabar baik untuk warga Tangsel. Karena, Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel memberikan program penghapusan dan pengurangan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Program pengurangan dan penghapusan tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 30 April 2020. Kepala Bapenda Kota Tangsel, M Taher Rachmadi menjelaskan, program ini untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin membayar tunggakan PBB terutama untuk tunggakan sebelum tahun 2014. “Ini merupakan program tahun ke-4, dan kali ini hanya berlaku sekitar 4 bulan,” ungkap mantan Kepala Bappeda Tangsel. Dengan adanya program ini harapannya akan berdampak terhadap penerimaan tunggakan piutang, dimana pada tahun 2019 dengan adanya program ini jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menunggak banyak yang membayar dengan indikator adanya pembayaran tunggak lebih dari Rp74 miliar. "Mudah-mudahan untuk tahun ini dengan adanya program penghapusan denda akan berpengaruh juga terhadap penerimaan pembayaran tunggakan PBB memgingat tahun 2020 target PBB sebesar Rp426 miliar," katanya. Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada Bapenda, Indri Sari Yuniandri, menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penghapusan dan pengurangan denda PBB, berikut persyaratannya, yakni penghapusan Denda PBB untuk piutang PBB Tahun 2013 ke belakang, wajib pajak akan dihapusakan 100% denda tahun 2013 kebelakang apabila sudah melunasi terlebih dahulu tagihan PBB tahun 2014 sampai dengan 2019. Kemudian, Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun 2014 sampai dengan 2019 di Bulan Januari dan februari 2020, maka akan mendapatkan pengurangan denda sebesar 75% Sedangkan Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun 2014 sampai dengan  2019 di Bulan Maret 2020, maka akan mendapatkan pengurangan denda sebesar 50% Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun 2014 sampai dengan 2019 di Bulan April 2020, maka akan mendapatkan pengurangan denda sebesar 25%. “Harapan kami, wajib pajak segera memanfaatkan program ini, yang berlaku sampai 30 April 2020 mendatang.” harapnya. Sementara, untuk SPPT PBB 2020 sedang dilakukan pencetakan dan bulan Maret 2020 akan segera disebarkan, bagi masyarakat juga dipersilahkan untuk memiliki SPPT PBB Elektronik atau SIMPPEL sehingga dapat mengetahui tagihan PBB lebih awal. Caranya Registrasi ke e-sppt.tangerangselatankota.go.id Tempat membayar PBB dapat melalu Bank BJB, Bank BCA, Bank Mandiri, Toko indomaret, Tokopedia atau melalui aplikasi TANGSELPAY yang dapat di download di playstore untuk HP yang berbasis Android. (mol/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait