Satlantas Tilang Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

Kamis 16-01-2020,06:07 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIKUPA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang gencar patroli. Yakni, penertiban truk parkir di bahu jalan. Sebelumnya, truk bandel yang parkir di bahu jalan di depan gudang PT Torabika Eka Semesta, juga ditilang. Kali ini, lima kendaraan bak terbuka dan tipe kontainer terjaring razia parkir di bahu Jalan Raya Serang-Jakarta, kilometer 22,  Desa Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Rabu (15/1). Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol I Ketut Widiarta mengatakan, patroli penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan akan terus dilakukan. Ia menjelaskan, bahu jalan tidak diperbolehkan sebagai tempat parkir. “Hasil operasi pagi ini kita berhasil menilang kendaraan bak terbuka dan kontainer yang sengaja parkir di bahu jalan. Kedepan kita terus lakukan patroli penertiban akan terus dilakukan sebagai salah satu bentuk kampanye keselamatan lalu lintas,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres. Ketut menyampaikan, kendaraan yang parkir di bahu jalan umumnya kendaraan angkutan barang tertutup seperti mobil box atau kontaniser dan bak terbuka. Lanjutnya, sopir beralasan memarkirkan kendaraan karena ingin istirahat. Namun dalam kenyataannya, tambah dia, banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan dengan durasi hingga lebih dari 12 jam. “Kadang dari malam sampai pagi bahkan siang. Jelas, ini di satu sisi mebahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan,” jelasnya. Ia menegaskan, bahu jalan tidak diperbolehkan sebagai tempat parkir kendaraan. Menurutnya, badan jalan salah satu ruang manfaat. Sehingga, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. “Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas. Pelanggarannya, bisa menumpuk barang di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, atau berhenti. Terkecuali keadaan darurat,” tegasnya. Senada, Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Hajaji mengungkapkan, parkir di bahu jalan berpotensi mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Terutama, diwaktu arus lalu lintas sibuk. “Biasanya mereka parkir di tempat yang gelap sehingg tak nampak terlihat pengendara lain yang sedang berkecepatan tinggi, bisa kecelakaan. Kita akan terus lakukan patroli agar warga Kabupaten Tangerang nyaman dan aman,” tutupnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait