Pembatasan Truk Belum Disetujui Gubernur

Senin 23-12-2019,06:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Perluasan pembatasan jam opersional truk di Kota Tangsel belum bisa dilaksanakan. Karena, masih menunggu surat persetujuan dari Gubernur Banten. Kota Tangsel akan memperluas jam operasional truk bertonase besar di 46 ruas jalan. Sebanyak 12 ruas jalan provinsi dan 34 jalan kota. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, surat persetujuan dari gubernur belum keluar. Padahal sudah dua kali mengirim surat ke Provinsin Banten. Pemkot Tangsel sudah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) soal pembatasan jam operasional truk. Yakni, truk bertonase besar boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. "Surat pertama saya yang menandatangani dan kedua oleh wakil walikota," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (22/12). Purnama menambahkan, saat ini perwal itu belum berlaku karena belum dapat persetujuan provinsi. Selama surat belum turun dari provinsi maka belum berlaku. Bila surat revisi perwal sudah turun, selanjutnya Walikota Tangsel akan segera mengeluarkan perwal. "Setelah ini baru Perwal mulai diberlakukan di 46 ruas jalan di Kota Tangsel. Perwalnya langsung kita terapkan sambil sosialisasi," tambahnya. Mantan Kepala Disnaker Kota Tangsel ini menjelaskan, jalan di Kota Tangsel sebenarnya tipe jalan kelas 3 semua. Kecuali Jalan Ir H Juanda yang merupakan jalan nasional dan kelas 3. Menurutnya walikota, kita seharusnya tidak usah pakai Perwal karena dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum, jalan kita tipe 3 dan hanya boleh dilalui kendaraan bertonase di bawah 8 ton. Jalan Raya Serpong milik Provinsi Banten sejatinya, juga termasuk jalan tipe 3. "Dishub tidak bisa bertindak dengan menilang truk yang melanggar. Tapi polisi boleh menindak kapan pun dan di manapun," jelasnya. Sebelumnya, 46 ruas jalan yang diajukan untuk direvisi, yakni Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel No.3 tahun 2012 tentang jam larangan angkutan barang bertonase besar. Sebelumnya Perwal tersebut mengatur truk bertonase di atas 20 ton hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB di Jalan Raya Serpong dan akan diperluas mencapai 46 koridor. Poin yang direvisi dalam perwal tersebut adalah jumlah ruas jalan provinsi dari satu menjadi 12, dan jalan kota 34 diberlakukan hal yang sama. Untuk jam operasional truk bertonase di atas 80 ton tetap sama yakni pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB setiap hari. Aturan itu tidak berlaku untuk truk engkel, kendaraan TNI/Pollri, truk pengangkut BBM, mobil damkar, truk penyuplai bahan pokok. Termasuk truk yang mengangkut bantuan untuk korban bencana. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait