Warga Tak Mampu Diberi Tanda, Dinsos Terkendala Anggaran Labelisasi

Rabu 30-10-2019,06:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA –'Rumah Keluarga Pra-Sejahtera Penerima Manfaat Bantuan Sosial Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)'. Tulisan itulah yang tertempel di rumah warga miskin di Kabupaten Tangerang. Tulisan ada di tembok yang dibuat dengan cat semprot warna biru. Di atasnya tertulis, Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinas Sosial. Sejak pekan ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, mulai memberi label di rumah keluarga tak mampu atau yang disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Pelabelan rumah bertujuan agar bantuan sosial ini semakin tepat sasaran. Tidak ada lagi, warga yang secara ekonomi sudah mampu masih menerima bantuan KPM-BPNT. Ketua Tim Pelabelan Rumah Prasejahtera Dinsos Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat, mengatakan, tujuan pelabelan bukan ingin mempermalukan penerima BPNT. Namun untuk merangsang kesadaran bagi penerima progam bantuan sosial yang sudah tidak layak dibantu pemerintah, untuk lebih peduli kepada warga yang lebih membutuhkan. “Sehingga nanti pihak desa ataupun kelurahan dapat mengalihkan bantuan sosial kepada keluarga yang lebih membutuhkan dengan cara musyawarah desa (musdes) ataupun musyawarah kelurahan (muskel),” jelasnya, Selasa (29/10). Lebih lanjut kata Dayat, pelabelan untuk meningkatkan transparansi penerima bantuan sosial kepada publik. Sehingga terdapat kontrol sosial agar program pemerintah dapat berjalan sesuai dengan peraturan. Kemudian pelabelan bertujuan agar tepat sasaran penerima manfaat. “Misalkan, orang sudah meninggal dunia maupun orang yang sudah pindah rumah, tapi masih terdata dalam penerima bantuan sosial. Ini kan sudah pasti tidak akan menerima,” ungkapnya. Dikatakan Dayat, sekarang mulai melabeli 16.566 rumah milik keluarga penerima manfaat BPNT, di 35 desa di empat kecamatan. Empat kecamatan meliputi, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jambe, Kecamatan Solear dan Kecamatan Tigaraksa. Sebenarnya kata Dayat, ada 42 desa dalam empat kecamatan tersebut. Namun di rumah keluarga penerima manfaat di tujuh desa belum dapat dilabel, karena alasan anggaran kegiatan labelisasi terbatas. “Karena alasan itu juga, kami belum bisa melabeli serentak di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang. Ada sebanyak 131.555 keluarga penerima manfaat BPNT di Kabupaten Tangerang,” lanjutnya. Bantuan pangan non tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah, yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya. Warga akan mendapat akun elektronik menyerupai kartu ATM, yang digunakan untuk membeli tujuh kilogram beras dan satu kilogram telur. Bahan pangan tersebut dibeli di pedagang bahan pangan warung gotong royong (e-Warong) yang bekerja sama dengan bank yang ditunjuk pemerintah. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait