BPJSTK Gandeng Kejaksaan Tangani Perusahaan Bandel

Jumat 25-10-2019,06:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIKUPA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa, menggandeng institusi kejaksaan guna mengejar sejumlah perusahaan nakal di Kabupaten Tangerang. Tercatat masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya dalam rangka penanganan permasalahan hukum, khususnya hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa, melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), tentang Penanganan Masalah Hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara, di Hotel Ibis Styles. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa, Maulana Zulfikar mengatakan, adapun kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Hukum Kabupaten Tangerang. Sedangkan tujuan kesepakatan bersama tersebut, untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara. "Penanganan atau penyelesaian hukum dikuasakan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang selaku Jaksa Pengacara Negara. Dan fungsi atau tugasnya adalah melakukan pelayanan, pertimbangan, pengakan, bantuan dan tindakan hukum lainnya," ujarnya. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bachtiar mengungkapkan, dengan terjalinnya kesepakatan ini siap membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain yang diperlukan sebagai upaya penindakan terhadap perusahaan yang lalai maupun sengaja tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. “Menjadi tugas kejaksaan memberikan bantuan hukum permasalahan perdata bagi instansi negara,” ungkapnya mengakhiri. (rilis/mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait