JAKARTA-Tudingan politikus PDIP Arief Wibowo bahwa pengangkatan CPNS dari guru garis depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT, dan penyuluh pertanian cacat hukum dibantah KemenPAN-RB.
Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suryatman, pengangkatan CPNS tersebut sudah sesuai mekanisme undang-undang. "Nggak cacat demi hukum lah. Kan ada aturan, bila PP dari UU ASN belum diterbitkan, bisa menggunakan PP sebelumnya selama tidak bertentangan dengan UU ASN," kata Herman kepada JPNN, Kamis (23/3). Dia menyebutkan, dasar pengangkatan CPNS dari bidan, guru, dan penyuluh menggunakan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS jo PP 78/2013. Selama tidak bertentangan dengan UU ASN, PP lama masih berlaku. "Jadi salah bila disebut cacat hukum. Peraturan pelaksana sebelumnya, selama tidak bertentangan dengan UU ASN, masih berlaku. Atas dasar itulah MenPAN-RB menetapkan formasi bagi guru, bidan, dan penyuluh," tandasnya. Sebelumnya Arief yang juga wakil ketua Fraksi PDIP dan ketua Panja Revisi UU ASN menyatakan, pemerintah sudah melanggar hukum. Lantaran menggunakan PP yang undang-undangnya (UU 43/1999) sudah dicabut dan digantikan UU 5/2014 tentang ASN. Dengan demikian, pengangkatan PNS tersebut dinilai tidak sah. (esy/jpnn)Angkat Bidan PTT dan GGD jadi CPNS, Bantah Langgar UU
Kamis 23-03-2017,15:56 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :