Usulkan Pembubaran 200 Koperasi

Senin 14-10-2019,04:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Di Kota Tangsel ada sekitar 200 koperasi yang tidak aktif. Terkait hal itu, Dinkop dan UKM akan mengusulkan pembubaran badan hukum koperasi tersebut. Hal ini lantaran, Dinkop dan UKM tidak bisa membubarkan koperasi. Pasalnya, koperasi yang mengeluarkan badan hukumnya adalah Kementerian Koperasi dan Dinkop hanya medata yang tidak aktif dan mengusulkan ke Kementrian dan mereka yang punya hak membubarkan. "Prosesnya lama dan banyak aspek yang dipertimbangkan, contohnya karena koperasi masih punya hutang ke bank, jadi tidak bisa dibubarkan," ungkapnya. Menurutnya, di Kota Tangsel ada koperasi yg membubarkan diri. Karena tidak punya hutang, anggotanya rapi, penggurus tidak ada waktu mengurus, karena ada kebijakan pimpinan yang tidak berpihak kepada koperasi. Ini ada surat pernyataan dan diusulkan ke Kementerian dan sudah dibubarkan. "Koperasi ini sudah dibubarkan tahun lalu. Sejak 2014 proses pembubaran 100 koperasi yang kita usulkan untuk dulibubaran tapi, belum juga yang dibubarkan," ungkapnya. Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel akan membuat Koperasi Percontohan. Koperasi ini akan menjadi percontohan bagi koperasi di Kota Tangsel yang jumlahnya sekitar 530 koperasi. Kepala Bidang Koperasi pada Dinkop Kota Tangsel Nurhayati mengatakan, pembentukan Koperasi Percontohan ini nantinya beranggotakan aktivis-aktivis koperasi yang aktif. "Kita kumpulkan supaya ada regenerasi kepengurusan koperasi, yang sudah sukses bisa berbagi ilmu dan yang belum bisa belajar," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (13/10). Nurhayati menambahkan, saat ini hanya 300 koperasi di Kota Tangsel yang aktif dan dibawah 200 koperasi yang melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Nantinya simpanan wajib anggota koperasi yang bergabung di Koperasi Percontohan minimal Rp 1 juta. "Rata-raya simpanan wajib masih ratusan ribu dan bahkan ada yang Rp 20 ribu dan anggotanya hanya 20 orang," tambahnya. Koperasi yang akan tergabung dengan Koperasi Percontohan itu menutur nurhayati hanya puluhan saja karena. Koperasi bidang konsumen akan dipilih karena unit usahanya bisa jasa dan simpan pinjam. "Rencana pembentukan Koperasi Percontohan ini sudah saya dorong sejak 2018 dan anggotanya ada yang bergabung di Dekopinda juga," jelasnya. Wanita berkerudung ini menuturkan, saat ini rencana pempentukan Koperasi Percontohan sedang terpending prosesnya karena ada peralihan dari Kementrian Koperasi ke Kemenkumham. Nantinya perizinan koperasi di Kemenkumham. "Setelah dapat surat atau badan hukum dari Kemenkumkan, Koperasi Percontohan ini akan langsung jalan," ungkapnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait