DPR Tunda Empat RUU, Batas Waktu Penundaan Tidak Ditentukan

Rabu 25-09-2019,04:41 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat menunda empat Rancangan Undang Undang (RUU) pada Selasa (24/9). Penundaan dilakukan setelah dilakukan forum lobi antara pimpinan Komisi III, fraksi-fraksi di DPR RI dengan pemerintah. Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan dewan memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta penundaan empat RUU tersebut. Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan kembali mengkaji dan menyosialisasikan secara masif isi RUU tersebut. Tujuannya agar masyarakat lebih bisa memahami. "Untuk RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat pertama. Jadi belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan. Terkait pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakan telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara di DPR," ujar Bamsoet di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Khusus RUU KUHP penundaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Bamsoet sudah menanyakan soal batas waktu penundaan pengesahan RUU KUHP ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "DPR optimis atas apa yang dilakukan. Namun, tergantung dinamika politik ke depan. Presiden kan minta ditunda. Kita sambut dengan baik penundaan itu. Kita tanya ke menteri sampai kapan? Sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tukasnya. Menurutnya, seluruh fraksi di DPR pun sudah berembuk mengenai penundaan pengesahan RUU KUHP. Bamsoet menyebut seluruh fraksi setuju RUU KUHP ditunda. Politisi Partai Golkar ini menyebutkan Pasal 20 Ayat (2) UUD NRI Tahun1945 mengamanatkan bahwa setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU. "Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP. Khususnya yang menjadi sorotan publik. Selain itu, DPR juga akan gencar sosialisasi tentang RUU KUHP. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tidak salah tafsir. Apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," paparnya. Penyusunan RUU KUHP, lanjutnya, melibatkan sejumlah profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Sehingga keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di masyarakat. Pembahasan RUU KUHP sejak 1963 sudah melewati masa tujuh kepemimpinan Presiden. Apabila saat ini terjadi berbagai dinamika di tengah masyarakat, Bamsoet menilai hal itu lebih karena sosialisasi yang belum masif. "Selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu untuk menampung berbagai aspirasi. Para anggota DPR juga membawa aspirasi dari konstituennya. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima. Karena itu, kami libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," tukasnya. Meskipun RUU KUHP ditunda, Bamsoet berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah. Dia mengklaim Indonesia sudah berhasil melahirkan RUU KUHP yang terdiri ats 626 pasal. "RUU ini merupakan murni hasil karya anak bangsa," ucapnya. Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/9) DPR menyepakati menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. Ini dilakukan setelah forum lobi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Pimpinan Panja RUU Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM. "Kepada seluruh anggota apakah menyetujui usulan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU," tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju. Siap Berdiskusi Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly siap berdebat dengan mahasiswa terkait sejumlah RUU yang dianggap kontroversi. Menurutnya, saat ini banyak isu yang dimanfaatkan untuk tujuan politik. Apabila mahasiswa ingin bertanya seputar RUU, pihaknya akan menyambutnya dengan baik. "Kalau mau debat, mau bertanya tentang RUU, datang ke DPR, datang ke saya. Mari kita diskusi," tegas Yasonna di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Hal senada disampaikan Menkopolhukam Wiranto. Menurutnya dengan penundaan pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba, maka aksi demonstrasi tidak relevan lagi. Wiranto menyatakan, mahasiswa dan elemen masyarakat bisa menyampaikan masukan dengan cara lain. Antara lain dialog dengan DPR periode selanjutnya atau pemerintah. "Saya mengimbau agar demonstrasi yang menyangkut penolakan tentang undang-undang yang saat ini sudah ditunda lebih baik diurungkan. Ini akan membuat masyarakat tidak tentram serta mengganggu ketertiban umum," ujar Wiranto.(rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait