BALARAJA – Pencatatan uji kendaraan bakal digital. Program layanan ini di keluarkan Unit Pelayan Teknis (UPT) pengujian kendaraan bermotor (PKB) dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang. Setelah melakukan kunjungan kerja ke beberapa kota di Banten serta berkonsultasi dengan kementerian perhubungan. Nantinya, para pemilik kendaraan akan memiliki kartu yang dipasang micro chip seperti pada KTP elektronik. Serta akan dipasang kode QR pada kaca kendaraan yang dinyatakan lolos memenuhi standar kelayakan. Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Dishub Kabupaten Tangerang, Puna Adriana mengatakan, perlu dipersiapkan sara dan pra sarana untuk menunjang digitaliasasi. Ia mengungkapkan, para pemilik kendaraan dikenakan Rp12.500 untuk dapat memperoleh bukti uji lulu berkala elektronik (BLUe). “Uang itu akan otomatis masuk ke kas daerah dan persyaratannya cukup fotokopi STNK dan KTP elektronik. Kami sedang persiapkan segala sesuatunya,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Adapun sarana dan prasarana yang mesti dipersiapkan yakni alat pencetak kartu BLUe. Sebab, kartu yang dikirimkan dari kementerian perhubungan masih belum terisi data pemilik kendaraa. Selain itu, kata dia, perangkat server serta bank datanya harus dipersiapkan pemerintah daerah. Nantinya, server tersebut akan langsung terintegrasi dengan pusat data milik diskominfo Kabupaten Tangerang. Sehingga, pendapata asli daerah dari uji kir dapat diketahui secara langsung, akuntabel dan transparan. Puna mengungkapkan, sarana dan prasarana yang harus dipersiapkan tersebut masih dalam tahap pengajuan. “Mungkin nanti bisa disetujui pada anggaran murni atau perubahan. Jelasnya, program ini merupakan unggulan dari kementerian yang harus dilaksanakan seluruh dishub se-Indonesia. Kita ditargerkan poada 2020 tidak ada lagi buku uji kir yang maasih manual atau bukan elektronik,” jelasnya. “Kita sehari sebanyak 200 kendaraan bermotor kita layani untuk uji kir dan selesai. Namun, pada saat diterapkannya BLUe akan ada tiga lokasi pelayanan uji kir, yakni di Kecamatan Legok dan Sukadiri. Untuk kendaraan sendiri tidak ada lagi pengecatan namun cukup dipasang code QR yang dapat dicek secara langsung oleh petugas dilapangan melalui smartphone berbasis android,” tambahnya. Senada, sopir angkutan umum yang juga pemilik kendaraan, Amirudin Ma'ruf mengatakan, mengapresiasi program digitaliasasi uji kir. Sebab, dapat mempermudah dan mempercepat pelayan. Ia berharap, biaya yang terjangkau pada saat pembayaran buku kir digital. “Saya senang kalau buku kir digital karena yang manual sering hilang. Namun, untuk tarif yang akan diberlakukan saya harap masih dalam kategori yang wajar,” tukasnya. (mg-10/mas)
Buku Uji Kir Bakal Digital
Rabu 11-09-2019,05:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Polemik Perluasan TPA Jatiwaringin, Penentuan Harga akan Dilakukan Adil dan Transparan
Selasa 04-08-2026,21:46 WIB
27 SPPG di Banten Diberhentikan Sementara
Selasa 04-08-2026,21:09 WIB
Perkuat Sarpras, Pemkot Tangerang Serahkan 16 Unit Motor ke BPBD
Selasa 04-08-2026,20:54 WIB
Debit Cisadane Turun, Air PDAM Aman
Selasa 04-08-2026,20:46 WIB
Disperindag Kota Tangsel Petakan Wilayah Prioritas OPM
Terkini
Rabu 05-08-2026,11:17 WIB
Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026, Dukung Kolaborasi Industri Jasa Keuangan
Rabu 05-08-2026,10:33 WIB
Bangga! SMPN 25 Kota Tangerang Sabet Juara 2 Porseni Basket Bocil 2026
Selasa 04-08-2026,21:59 WIB
Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Tangsel Meninggal Usai Kungker
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Polemik Perluasan TPA Jatiwaringin, Penentuan Harga akan Dilakukan Adil dan Transparan
Selasa 04-08-2026,21:51 WIB