Mantan Karyawan Gasak Alat Laundry

Selasa 10-09-2019,04:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAMUALNG-Polsek Pamulang berhasil meringkus Muhamad Badrun (27) warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Muhamad Hasbi (21) warga Bakti Jaya, Setu, Kota Tangsel. Keduanya diringkus karena melakukan pencurian peralatan laundry. Laundry tersebut bernama "Laudry EC Kreasi" milik Fitra Dewi Kumalasari (33) warga Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat yang berada di Perumahan Grand Akasia Mansion, Pondok Benda, Pamulang. Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah korban melapor kejadian pencurian yang terjadi di laundrynya. "Pencurian ini terjadi Kamis (15/8) dan pelaku berhasil kita ringkus 8 September," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (9/9). Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Rony Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula, Kamis (15/9) sekitar pukul 16.00 WIB, korban mengecek peralatan laudry miliknya. Setelah diperiksa, ternyata ada beberapa barang yang hilang berupa tabung gas elpiji, mesin timbangan digital, mesin setrika uap 10 liter dan 18 liter, 1 set CCTV, mesin printer merek Canon. "Setelah ditotal kerugian yang dialami korban mencapai Rp50 juta," ujarnya. Rony menambahkan, setelah kejadian itu lalu korban melapor ke Polsek Pamulang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh team Vipers yang dipimpinnya. Setelah menyelidikan diperoleh petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di sekitaran TKP bahwa pelaku adalah mantan karyawan korban yang bernama Badrun. "Berkat rekaman CCTV ini kita berhasil meringkus Badrun 8 September di tempat persembunyiannya tak jauh dari TKP," tambahnya. Masih menurutnya, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik korban secara bertahap. Barang yang diambil telah dijual melalui median online dan tukang rongsokan keliling. Selain itu, satu set setrika uap 10 liter dijual kepada pelaku Hasbi seharga Rp2 juta. "Setelah pelaku Hasbi diringkus kita diamankan barang bukti berupa 1 set setrika uap 10 liter yang dibeli dari pelaku Badrun. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pamulang untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Rony menuturkan, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara," jelasnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait