Tahun Depan, Merokok Sembarangan Kena Sanksi

Rabu 04-09-2019,05:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Dinas Kesehatan Kota Tangsel membentuk satuan tugas (satgas) kawasan tanpa rokok (KTR) di Restoran Telaga Seafood, Selasa (3/9). Pembentukan satgas KTR ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati mengatakan, Dinkes baru membentuk Satgas Perda KTR ini karena selama tiga tahun ini baru melakukan sosialisasi bertahap di lingkungan pemerintah Kota Tangsel. "Satgas KTR yang kita bentuk ini akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat ataupun ASN terkait pelaksaan KTR di Kota Tangsel," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (3/9). Iin menambahkan, satgas ini berasal dari perwakilan perguruan tinggi, ormas (Organisasi Masyarakat), satpol pl, Badan Narkotika Nasional (BNN), perwakilan masing-masinh OPD dan lainnya. Nantinya Kepala OPD menjadi ketua satgas di tempat kerjanya masing masing. Pelanggaran terhadap Perda ini masuk dala.lm Tindak Pidana Ringan. Setelah satgas terbentuk, sejumlah sanksi terhadap pelanggar pun akan diberlakukan, mulai dari sanksi denda hingga kurungan. Sanksinya bagi perokok yang dapatan merokok di ruang KTR) pertama akan ditegur dulu tapi, kalau masih bandel, akan diberi sanksi tulisan. "Kalau masih bandel sanksi dengan denda Rp 2,5 juta bagi yang merokok dan kalau pimpinan OPD atau Perusahaan didenda Rp 50 juta. Kalau dia tidak mau membayar, dia harus mau dikurung selama tiga bulan,” tambahnya. Masih menurutnya, Perda ini akan mulai dilaksanakan mulai 2020. Ada 7 kawasan yang masukk KTR, yakni tempat pelayanan kesehatan (100 persen KTR), tempat belajar mengajar (100 persen KRR), tempat bermain, tempat ibadah, tempat kerja (camat, lurah, OPD, kementerian agama dan lainnya, angkutan umum serta tempat umum (terminal dan lainnya). "Merokok adalah pilihan bagi setiap orang tapi meskipun sebuah pilihan namun ada konsekuensi lain yang harus dilakukan, yakni menghormati hak orang lain agar tida terkana dampak asap rokok," tuturnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, KTR adalah amanat dari Perda dan dibentuk berdasarkan atas hasil aspirasi masyarakat Kota Tangsel. "Perda ini bentuk kasarnya terlihat adalah melarang ditempat-tempat tertentu untuk merokok dan lainnya. Jangka panjangnya untuk membentuk budaya sehat," ujarnya. Pak Ben menambahkan, merokok atau tidak merokok ini pilihan masing-masing dan di Kota Tangsel pada area-area tertentu dilarang merokok. Satgat ini menjadi penting untuk jalankan dua target, target jangka pendeknya melarang merokok pada kawasan tertentu dan target panjangnya membuat masyarakat sehat. "Pada tiap OPD diharap melakukan sosialisasi Perda ini dan bentuk satgas dimasing-masing OPD, serta melakukan pembinaan di masing-masing OPD," tambahnya. Masih menurutnya, KTR ini untuk membentuk budaya di Kota Tangsel dan khususnya di kantor Pemda dan untuk ciptakan keteraturan. "Ini perda mengikat apalagi untuk OPD, ada sanksi disiplin dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemotongan TPP-nya. Kita tidak melarang merokok tapi, merokok pada tempatnya," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait