4 Pelaku Curanmor Diringkus Saat Beraksi

Rabu 04-09-2019,05:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Satuan Reskrim Polres Tangsel berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tiga kasus berbeda. Yakni, Solihin (18) dan Peri 26) warga Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ryan Adji Pratama (17) warga Sawangan, Depok, Jawa Barat dan Haidar Hidayatullah (20) warga Majalengka, Jawa Barat. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, empat pelaku curanmor melakukan aksinya pada 21, 24 dan 25 Agustus lalu di Pondok Benda, Benda Baru dan Pondok Cabe Ilir Kecamatan Pamulang. "Keempat pelaku berhasil diringkus anggota saya tak lama setelah pelaku melakukan pencurian sepeda motor," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (3/9). Ferdy menambahkan, untuk pelaku Solihin dan Peri diringkus di Jalan Satria Pondok Benda, Pamulang, 24 Agustus lalu. Sebelum penangkapan, anggotanya sedang melakukan patroli kewilayahan dan mencurigai sepeda motor Honda Beat yang dikendarai dua pelaku dan dilakukan pembuntutan. Motor yang dipakai pelaku dicurigai hasil dari kejahatan dan ini diperkuat dari perkembangan kasus sebelumnya. Saat berada di Jalan Satria keduanya turun dari motor dan masuk ke gang untuk mencuri sepeda motor. Tanpa buang waktu polisi langsung meringkusnya namun, pelaku Solihin melahan dan diberi timah panah di kaki sebelah kanan. Dari tangan pelaku diperoleh kunci model leter T dengan lima anak leter T. "Setelah diinterograsi kedua pelaku telah mencuri sepeda motor miliki Ahmad warga Pondok Aren. Motor yang mereka pakai ini adalah hasil kejahatan yang dilakukan sebelumnya," tambahnya. Sementara itu, untuk pelaku Haidar diringkus di Jalan Cabe I, Pondok Cabe ilir, Pamulang, 24 Agustus pukul 06.00 WIB. Pelaku mengambil motor milik Seto Kunto Aji yang sebelum kejadian sedang hidupkan di di depan rumah dan di tinggal masuk ke dalam. "Motor korban ini sedang dipanasin dan dicuri pelaku dan beruntung pemilik mengetahui aksi pelaku dan berteriak maling-maling. Saat ini ada anggota saya sedang observasi wilayah serta mengetahui dan langsung melakukan pengejaran dan pelaku bisa diringkus," ungkapnya. Terakhir adalah kasus pencurian yang dilakukan Ryan di depan Warnet "Are Net" di Jalan Benda Baru, Pamulang, 25 Agustus. Warga yang menjadi korban pencurian motor adalah Bayu Shagara. Ia sesaat sebelum kejadian masuk ke dalam warnet dan tak lama mendengar mesin motornya menyala dan ia langsung berlari ke luar. "Korban memergoki motornya dibawa kabur pelaku dan kunci motornya dirusak menggunakan kunci leter T. Lagi-lagi anggota saya yang sedang patroli mendengar dan langsung mengejar dan berhasiul diringkus," tuturnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono mengatakan, dari tiga kasus curanmor ini berhasil diamankan tiga unit sepeda motor, dua kunci leter T bersama 6 anak kunci leter T. "Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan dincam maksimal 9 tahun penjara," ujarnya. Wibisono menambahkan, untuk pelaku Ryan Adji Pratama (17) masih berusia dibawah umur dan diberlakukan pidana sesuai umurnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ryan pernah melakukan pencurian motor di Pamulang lima kali. "Kita masih masih terus mendalami motor-motor hasil curian dijual kemana oleh pelaku dan berapa harganya," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait