JAKARTA - Hari ini (2/9) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menerima panitia seleksi calon pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Bogor, Jawa Barat. Banyak pihak berharap, Presiden tidak hanya menerima begitu saja 10 nama yang disodorkan. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Asfinawati mengatakan, Presiden punya kewenangan menolak atau menganulir nama-nama Capim yang diduga bermasalah yang dihasilkan pansel. Presiden juga berhak meminta pansel melakukan seleksi ulang bila 10 nama yang disodorkan nantinya tidak memenuhi kualifikasi yang diharapkan publik. Menurut Asfin-sapaan Asfinawati-langkah Presiden itu secara aturan diperbolehkan. Ada banyak celah perundang-undangan yang dapat digunakan Presiden sebagai landasan. Misal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam undang-undang itu mengatur persoalan konflik kepentingan. "Pansel sudah cacat dalam membuat keputusan karena ada konflik kepentingan itu," kata Asfin, Minggu (1/9). Dalam UU Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan. Bukan hanya UU Administrasi Negara, Presiden juga bisa menggunakan UU KPK sebagai acuan menolak kinerja pansel. Menurut Asfin, dalam UU itu mengatur tentang penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon pimpinan KPK. Nah, aturan itu tidak dipatuhi pansel dengan berbagai alasan. "Pansel juga tidak mendengarkan masukan masyarakat," imbuh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu. Hal senada dikatakan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Mereka menilai, Pansel Capim KPK gagal memberi calon yang berintegritas. Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan hal ini tak terlepas dari masih adanya nama-nama Capim yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Padahal, Lucius mengatakan KPK sejak awal dibentuk karena kedua lembaga itu belum berhasil secara serius memberantas korupsi. Lucius mengatakan saat ini, berbagai kritik dari masyarakat terhadap calon yang ada sudah tak didengar oleh Pansel. Karena itu, ia berharap Jokowi akan mendengar suara mereka. Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menambahkan gerakan menolak Capim bermasalah semakin luas. Dan menyebar luas di berbagai daerah. Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa asa pemberantasan korupsi masih menyala. "Kami menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan ini karena pemberantasan korupsi butuh dukungan semua pihak," ungkapnya. Selama seminggu terakhir, gerakan menolak Capim KPK yang bermasalah, baik karena diduga melakukan pelanggaran etik, tidak patuh LHKPN sampai mempunyai sejarah kelam, semakin meluas dan masif. Bahkan negarawan-negarawan, pimpinan dan petinggi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, akademisi, aktivis HAM, organisasi mahasiswa dan serikat buruh, telah secara lantang meminta Jokowi mencoret Capim bermasalah dari seleksi. Pansel KPK sendiri telah menyelesaikan seleksi Wawancara dan Uji Publik, yang merupakan tahap akhir seleksi dalam menentukan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023, di aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (28/9) lalu. Ketua Pansel KPK, Yenti Ganarsih, mengatakan Pansel tinggal menentukan sepuluh nama yang akan diserahkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. "Besok (Hari ini, red) kami akan adakan rapat pada putusan penentuan sepuluh calon pimpinan. Pada Senin jam 15.00 WIB kami Insya Allah akan diterima Presiden untuk menyerahkan nama tersebut," kata Yenti. Hasil seleksi wawancara dan uji publik itu akan digabungkan dengan hasil Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto yang sudah dilakukan sebelumnya oleh 20 calon pimpinan KPK Senin (26/8). Mengenai 10 nama yang lolos seleksi tahap akhir, Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih mengatakan, hanya akan menyerahkannya kepada Presidan. "Pansel tidak mengumumkannya sepanjang tidak diminta oleh Presiden," pungkas Yenti. Anggota Pansel Capim KPK Hendardi mengatakan rapat penentuan 10 nama Capim digelar Senin (2/9) besok. Pada sore harinya, pansel dijadwalkan menyerahkan nama 10 Capim ke Jokowi. Hendardi mengatakan pansel menerima masukan dari KPK, guru besar, ataupun pegiat antikorupsi mengenai kategori Capim yang akan diputuskan. Hendardi menjamin Capim KPK yang dipilih berintegritas. "Semua masukan dari pihak mana pun, termasuk dari unsur-unsur KPK, akademisi, guru besar, LSM, dan lain-lain kami jadikan masukan dan pertimbangan. Namun tentu saja hal-hal yang sifatnya dugaan atau indikasi yang belum merupakan kepastian tidak dapat dipaksakan kepada kami untuk kami terima sebagai kebenaran. Pansel sejak awal mendapat mandat Presiden berupaya memperoleh Capim yang bersih dan berintegritas yang dapat memimpin KPK dengan baik," ujar Hendardi. (ful/fin/rep)
Hari ini Pansel Serahkan 10 Nama ke Presiden, Tolak Hasil Seleksi Capim KPK
Senin 02-09-2019,03:46 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :