SOP Kaku Diperlunak, Kadinkes Siap Menerima Sanksi

Selasa 27-08-2019,09:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Semua ambulans yang berada di puskesmas boleh untuk mengangkut jenazah. Standard Operating Procedure (SOP) kaku tentang penggunaan ambulans direvisi menjadi lebih lunak. Ini dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang berkaca pada peristiwa Supriadi yang membopong jenazah keponakanya, Husein, menuju rumah, karena Puskesmas Cikokol tak mengizinkan ambulans untuk mengangkut jenazah. Alasanya, sesuai SOP ambulans khusus berlabel Smart 119 yang ada di Puskesmas Cikokol hanya untuk pasien sakit. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi mengatakan, SOP penggunaan ambulans telah direvisi sesuai instruksi Walikota Tangerang. "Hari ini (kemarin) kita telah melakukan revisi SOP penggunaan ambulans. Dalam revisi ini ambulans smart 119 yang ada di tiga puskesmas bisa digunakan mengakut jenazah dalam kondisi gawat darurat," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di aula kantor Dinkes Kota Tangerang, Senin (26/8). Liza menambahkan, revisi SOP tersebut juga segera disosialisasikan ke seluruh puskesmas yang ada di Kota Tangerang. Hal itu dilakukan agar puskesmas bisa mengerti dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa harus khawatir dengan SOP yang ada. "Kita mempunyai 36 puskesmas. Dari 36 tersebut ada 25 puskesmas yang operasionalnya 24 jam dimana masyarakat bisa datang untuk berobat di puskesmas tersebut. Jadi setelah kami revisi SOP, 36 puskesmas harus bisa lebih baik lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat,"paparnya. Liza menjelaskan, untuk jumlah ambulans yang dimiliki Dinkes Kota Tangerang berjumlah 16 unit. Tiga ambulans diantaranya, berlabel smart 119 yang berada di 3 puskesmas. Sementara di puskesmas lainnya adalah ambulans berkode 112. Untuk ambulans smart 119 berbeda dengan ambulans 112. Perbedaanya, di dalam ambulans smart 119 terdapat peralatan medis lebih lengkap dibanding dengan ambulans 112. "Jadi ambulans 119 ini mempunyai peralatan medis yang sangat cangih dan juga peralatan medis lengkap yang sudah digital. Tetapi kalau ambulans 112 tidak dilengkapi peralatan medis seperti ambulans 119. Maka itu di SOP yang lama, 119 tidak bisa digunakan untuk mengantarkan jenazah. Untuk saat ini sampai kedepan ambulans 119 sudah bisa digunakan dalam keadaan darurat untuk mengantarkan jenazah,"ungkapnya. Liza menuturkan, tidak hanya mobil ambulans 119 dan 112, Dinkes Kota Tangerang juga mempunyai mobil jenazah khusus untuk membantu masyarakat yang membutuhkan untuk mengantar ke pemakaman. Maka itu, dinkes mempunyai dua program kerja yakni pelayanan kesehatan dan kematian. "Dua program tersebut dijalankan oleh kami. Jadi dari mulai masalah kesehatan sampai kematian menjadi tanggung jawab kami. Intinya kami meminta maaf kepada keluarga korban dan akan memperbaiki semua pelayanan untuk masyarakat Kota Tangerang," tuturnya. Ketika disinggung masalah sanksi terkait pelayanan oleh Puskesmas Cikokol, Liza mengungkapkan, siap jika menerima sanksi atas kejadian yang terjadi di Puskesmas Cikokol. Bahkan menurut dia, sebagai ASN harus harus bisa menerima konsekuensinya saat menjelankan tugas. "Pada perinsipnya, saya dan kepala Puskesmas Cikokol siap menerima sanksi yang diberikan kepada kami. Karena menurut saya ASN harus menerima semua konsekuensinya atas tindakan yang dilakukan pada saat bertugas. Tetapi masalah sanksi tersebut ada di wewenang Inspektorat dan kami siap menerima atas kejadian yang dialami di Puskesmas Cikokol," tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait