LEBAK-Badan koordinasi pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) Kabupaten Lebak menggelar konsolidasi antar pengurus yang berlangsung di Villa Suma, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Sabtu(24/8). Pada kesempatan tersebut, pengurus membahas perjuangan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Cilangkahan yang sudah berjalan selama 34 tahun. Tetapi sampai saat ini DOB Cilangkahan tak kunjung menemui titik terang dari pemerintah pusat. Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi yang hadir dalam rapat konsolidasi tersebut meminta agar saat pergerakan Bakor PKC lebih konkret lagi. Menurutnya, dalam rembukan nanti muncul usulan untuk melegalisi tempat atau lahan yang akan dijadikan pusat pemerintahan Kabupaten Cilangkahan. "Langsung saja usulkan agar tanahnya disertifikatkan oleh pemerintah kabupaten induk. Jadi sekarang membuat surat kepada bupati bahwa tanah negara yang telah disiapkan untuk kantor pemerintahan Cilangkahan agar secepatnya ditindaklanjuti untuk disertifikasi. Agar nanti pemerintah pusat melihat keseriusan kita. Sekarang ini program-program untuk sertifikasi tanah sudah sangat terbuka lebar jadi kita manfaatkan itu," kata Ade. Dijelaskan Ade, melegalisasi lahan persiapan pusat perkantoran Pemerintahan Kabupaten Cilangkahan ini sangatlah penting. Sebab khawatir dikemudian hari ada yang mengklaim kepemilikan. "Intinya itu dipersiapkan terlebih dulu untuk kantor pemerintahan. Khawatir kalau tidak disertifikasi ada yang mengganggu. Kalau sudah sertifikat peruntukannya sudah jelas siapa pun tidak akan bisa ganggu lagi," ujarnya. Selanjutnya kata Ade, Bakor PKC juga segera membuat usulan tentang anggaran kepada pemerintah daerah untuk menunjang kerja Bakor. "Kewajiban dan keseriusan pemerintah daerah untuk memekarkan Cilangkahan yang kita usulkan agar ada anggaran hibah ke situ. Nanti berapa-berapanya tergantung dari kemampuan daerah, dan juga susun program kerjanya. Disusun ulang apa-apa langkah-langkah kita seperti apa. Jadi ketika kita mengusulkan ke pemda konkret," paparnya. Sementara itu Pengurus Bakor PKC Eri Djuhaeri mengatakan, akan memenuhi semua persyaratan DOB Cilangkahan ini sesuai yang katakan Wabup. Menurut Eri, tak hanya kepada pemerintah kabupaten saja, pihaknya juga akan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Banten. "Masalah tanah akan segera kami tindaklanjuti. Sebab kami juga khawatir apabila tanah ini tidak punya dasar hukum yang kuat, pada saatnya nanti kita akan gunakan hilang, tentu ini akan menimbulkan persoalan baru," katanya. Menurut Eri, sebenarnya perjuangan pembentukan DOB di Lebak Selatan ini sudah melalui jalan yang cukup panjang jauh sebelum terbentuknya Provinsi Banten. Tercatat, lanjut Eri, sejak tahun 1985 dengan nama DOB yang diusung Kabupaten Malingping. Kesempatan ini, lajut Eri, merupakan hari ulang tahun ke-13 Bakor PKC, yang merupakan wadah perjuangan pembentukan DOB Cilangkahan. "Seringkali saya sampaikan kenapa sejarah ini penting, kita tahu dan kita pahami, sebab kita berjuang tanpa mengenal sejarah dikhawatirkan akan kesasar. Intinya kalau orang melupakan sejarah takut perjuangannya tidak bermakna," ucapnya.(mg-5)
Usaha Pemekaran Kabupaten Lebak, 34 Tahun Berjuang Belum Ada Kejelasan
Senin 26-08-2019,07:35 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :