41 Penunggak Pajak Kendaraan Ditilang

Rabu 07-06-2017,09:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Petugas  Samsat UPT Balaraja dan Satlantas Polresta Tangerang menggelar razia gabungan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Pemda, Kecamatan Tigarakasa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/6). Razia gabungan tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni pelanggaran kelengkapan berkendara dan razia kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Dalam razia yang digelar selama sekitar tiga jam tersebut, sebanyak 41 pengendara kedapatan belum membayar pajak kendaraannya. Pelanggar kelengkapan kendaraan langsung mendapatkan tindakan tilang dari petugas kepolisian, sementara pengendara yang kedapatan pajak kendaraan bermotornya menunggak, lembaran notice pajak tersebut diambil oleh petugas dari Samsat UPT Balaraja. Kemudian, pengendara yang terkena razia tersebut diharuskan menandatangi berita acara dan kesanggupan untuk membayar tunggakan pajak pada waktu yang ditentukan oleh wajib pajak sendiri. "Setelah wajib pajak membayar tunggakan pajaknya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan notice pajak yang baru," ujar Mifttah, petugas dari Samsat UPT Balaraja ditemui di lokasi. Menurut Mifttah, razia tersebut juga sekaligus untuk mensosialisasikan kebijakan pembebasan denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, sehingga wajib pajak hanya membayar iuran pokok pajak saja. "Kebijakan ini berlaku sampai 31 Agustus 2017, kesempatan ini harus benar-benar dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor,"tandasnya.(mg-14/sdh)

Tags :
Kategori :

Terkait