TANGERANG– Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan surat edaran terkait aturan jam buka tempat makan selama bulan ramadan. Sayangnya, surat edaran tersebut tidak diindahkan. Para pemilik usaha tersebut masih saja membandel dengan membuka usahanya di siang hari. Pantauan Tangerang Ekspres di sejumlah titik di Kota Tangerang, banyak para pedagang yang secara terang-terangan menjajakan daganganya. Mulai dari tukang minuman ringan, tukang bakso, ketoprak bahkan warteg. di Jalan Merdeka dan Alun-alun Ahmad Yani terlihat beberapa gerobak ditutupi dengan menggunakan sehelai spanduk. Tidak hanya gerobak saja yang berani melanggar surat edaran walikota Tangerang itu. Beberapa waralaba ternama seperti Mc Donald, Domino Pizza dan Richesee Factory yang berada di Jalan Daan Mogot, tepatnya setelah Mako Polres Metro Tangerang Kota turut melakukan hal yang sama. Mereka terlihat membuka usahanya namun setiap sisi pintu masuk ditutupi kain agar tidak terlihat kedalam. Indah, Warga Kisamaun Kota Tangerang mengaku tidak mengetahui apakah tempat-tempat makan di Kota Tangerang diperbolehkan untuk berjualan atau tidak. “Saya mah taunya selama bulan puasa tempat makan kayak warteg, abang-abang gerobak dan lainnya banyak ditutupin kain,”tuturnya. Soal surat edaran yang dijelaskan Tangerang Ekspres, ia mengaku belum pernah mendengar. Namun ia menyayangkan terkait pelanggaran yang dilakukan. “Bagus sih mas ada peraturan seperti itu, tapi kan udah ada aturan, lalu itu (sambil menunjuk salah satu tempat makan) yang buka kenapa engga ditindak supaya turut menghargai yang berpuasa,”ketusnya. Diketahui, selama bulan puasa, Walikota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait jam buka tempat usaha ini. Isinya adalah pemilik usaha makan diperbolehkan membuka usahnya di atas jam tiga sore, dan pemilik tempat hiburan untuk menutup sementara tempat hiburannya. Peraturan tersebut berlaku selama bulan puasa. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan dari petugas terkait guna menegur pengusaha yang membandel. Padahal mereka terbukti sudah melakukan pelanggaran dengan tidak mengindahkan aturan walikota. (mg-01)
Puasa, Pedagang Makanan Tetap Buka
Selasa 06-06-2017,06:05 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :