Hari ini Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan Majelis Hakim MK, Jokowi dan Prabowo Tak Hadir

Kamis 27-06-2019,05:21 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA -- Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK), khusus membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019, telah selesai dilaksanakan oleh majelis hakim konstitusi. Pembacaan putusan pun akan dibacakan hari ini, Kamis (27/6). Kendati demikian, pasangan Capres 01 Jakowi-Maruf maupun pasangan Capres 02 Probowo-Sandi, dipastikan tidak akan menghadiri pembacaaan putusan sengketa Pilpres yang akan dilakukan di MK tersebut. "RPH pembahasan perkara sudah selesai sehingga MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (Kamis, 27/6)," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/6). Mengenai kegiatan MK sehari menjelang pembacaan putusan, Fajar menyebutkan, sejumlah rapat internal digelar MK untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang pembacaan putusan. "Ketua MK, wakil ketua, dan hakim konstitusi memberikan arahan-arahan kepada panitera dan Sekretaris Jenderal MK, serta tim gugus tugas," ujar Fajar. Fajarjuga mengatakan pihak MK terus melakukan koordinasi mengenai kehadiran kedua pasangan calon dalam sidang pengucapan putusan perkara sengketa Pilpres 2019. Fajar mengatakan MK telah menyiapkan tempat duduk di ruang sidang untuk masing-masing pihak. "Setiap pihak disiapkan 20 kursi, sama seperti sidang-sidang kemarin," kata Fajar. Menurut jadwal MK, hari ini majelis hakim MK akan membacakan putusan sekitar pukul 12.30 WIB. Pembacaan putusan ini sendiri akan dihadiri seluruh komisioner KPU dan Bawaslu serta pihak-pihak yang bersengketa. Hanya saja, pasangan calon presiden (capres) 01 dan 02, tidak akan menghadiri pembacaan putusan tersebut. Koordinator juru bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak akan hadir ke MK. Rencanaya Prabowo, Sandiaga dan beberapa tokoh partai Koalisi Indonesia Adil Makmur akan mendengarkan putusan sengketa Pilpres 2019 di kediaman Prabowo di Kertangeara IV, Kebayoran Baru, Jakarta. "Alasannya sederhana, tadi kami sampaikan ya kami sudah percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum," kata Dahnil di Media Center, Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Rabu (26/6). Selain itu, Dahnil menuturkan bahwa Prabowo tidak menginginkan ada akumulasi massa yang besar jika dirinya hadir ke MK. Menurutnya, alasan tersebut sesuai dengan harapan banyak pihak yang tidak menginginkan adanya demonstrasi besar. Dahnil menengaskan, bahwa apa pun putusan MK, BPN Prabowo-Sandiaga akan menghormati hasil tersebut. Ia juga berharap agar MK menempatkan diri sebagai mahkamah yang pro-progresivitas hukum dan bukan hanya mahkamah kalkulator. Di tempat terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Jendral (Purn) Moeldoko belum dapat memastikan kehadiran Presiden Joko Widodo menuju Gedung MK saat berlangsungnya sidang putusan sengketa Pilpres 2019. "Presiden belum tahu persis apakah akan hadir," katanya saat menjawab pertanyaan wartawan seputar kesiapan Presiden Joko Widodo untuk hadir memenuhi panggilan MK dalam kapasitas Joko Widodo sebagai pihak terkait sengketa. Pernyataan tersebut disampaikan Moeldoko saat menghadiri undangan rapat di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jakarta, Rabu siang. Menjelang sidang putusan MK, Moeldoko berharap semua pihak menghormati putusan sembilan hakim MK atas sengketa Pilpres 2019. Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan hadir secara lengkap dalam sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). "Insya Allah besok semua anggota KPU hadir untuk menghormati sidang majelis MK ya. Sebab, untuk perkara PHPU pilpres, besok merupakan forum terakhir. Sehingga, ini adalah momentum yang baik bagi KPU untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan MK, " ujar Hasyim kepada wartawan saat dijumpai di Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Dia melanjutkan, usai putusan dibacakan, sebaiknya semua pihak, termasuk KPU menerima apapun hasilnya. Jika ada pihak yang kurang puas atau narasi soal kecurangan yang masih berkembang usai ada putusan MK, menurut Hasyim tetap harus dikembalikan kepada putusan tersebut. "Narasi di luar persidangan itu boleh-boleh saja ya. Siapa saja boleh menarasikan, mewacanakan apa saja tentang pemilu. Tetapi ketika semua pihak bersepakat untuk membawa persoalan-persoalan itu ke MK, mestinya apapun hasil sidang yang diputuskan MK ya diterima, " tegasnya.(rep/ant)

Tags :
Kategori :

Terkait