Mesin Pembuat Es Diisi Sabu

Jumat 14-06-2019,08:54 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Polisi menangkap dua warga Malaysia berinisial MJ dan AT serta seorang warga Indonesia, DW, setelah kedapatan menyelundupkan sabu dari negeri jiran. Sabu itu diselundupkan lewat mesin pembuat es (ice maker) yang di dalamnya terdapat bungkusan teh China. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 28 Mei lalu. "Petugas bea dan cukai curiga karena diduga ada paket mesin yang berisi barang yang terlarang. Pengirimnya dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama CV. Hitec Mac dan Parts Trading di Kota Tangerang," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6). Argo menjelaskan, polisi langsung melakukan pemeriksaan X-Rai terhadap mesin pembuat es tersebut. "Sesaat setelah polisi melakukan penyelidikan, DW mendatangi gedung bea dan cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin ice maker. Lalu, mesin tersebut diangkut menuju sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang," kata Argo. "Mesin itu dimasukkan ke ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu pun dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh China," sambung Argo. Dari penangkapan dua orang itu polisi melakukan pengembangan. Alhasil menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta. "Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di bandara Soekarno-Hatta," ujar Argo. Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakam Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," pungkas Argo. (net)

Tags :
Kategori :

Terkait