Ribuan Warga Diminta Mencoblos Lagi, PSU di 22 TPS Digelar Sabtu 27 April

Selasa 23-04-2019,07:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-KPU Kota Tangerang memutuskan, 22 TPS di enam kecamatan akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Rencananya akan digelar pada Sabtu 27 April mendatang. Total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak....Pencoblosan ulang ini digelar setelah Bawaslu Kota Tangerang menemukan sejumlah pelanggaran selama proses pencoblosan pada 17 April lalu. Pelanggarannya beragam. Mulai dari surat suara kurang, kotak suara dibuka KPPS, hingga pemilih yang berbekal KTP mencoblos bukan di TPS domisilinya. Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Saylendra mengatakan, penetapan PSU pada 27 April, berdasarkan hasil rapat pleno setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Ada 22 TPS di 6 kecamatan harus dilakukan PSU. "Kita mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu pada 22 April. Rekomendasinya, 22 TPS di 6 kecamatan harus dilakukan PSU. Setelah mendapati surat dari Bawaslu, malam harinya kita langsung lakukan plenol," ujarnya. Ia menambahkan, untuk kesiapan logistik KPU sudah menyiapkan semuanya. Sosialisasi, dan undangan ke masyarakat, keamanan, bahkan honor untuk KPPS juga telah disiapkan. "Kami juga sudah melaporkan masalah PSU ini ke KPU provinsi serta KPU RI. Untuk itu kami sudah siap semuanya, tinggal dijalankan saja pada 27 April,"paparnya. Ahmad menjelaskan, dalam waktu singkat menjelang PSU, pihaknya akan bekerja keras melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Juga akan segera menyebar surat undangan untuk datang ke TPS. Dirinya juga yakin jika masyarakat akan mau kembali untuk mengikuti PSU. "Kita akan manfatkan waktu yang singkat ini, bahkan kita yakin masyarakat akan mau datang kembali ke TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang. Makanya kita ambil hari Sabtu, agar masyarakat bisa leluasa mengikuti PSU,"ungkapnya. Ketika ditanya masalah adanya potensi kecurangan pada saat PSU, Ahmad menegaskan pihaknya akan melakukan pengawalan ketat yang akan dibantu pihak Bawaslu serta kepolisian. "Dalam PSU ini untuk pengawasan kami serahkan ke Bawaslu, kami juga berkoordinasi dengan TNI serta Polri untuk mengantisipasi adanya kecurangan ataupun serangan fajar yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg). Karena PSU yang digelar paling banyak DPR RI dan DPRD Kota," tutupnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Tangerang menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada Rabu 17 April lalu. Hasilnya, ada 22 TPS di 6 kecamatan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, tidak semua jenis pemilihan yang diulang. Ada yang hanya PSU untuk pemilihan presiden (pilpres) saja. Atau untuk pileg DPR RI atau DPRD Kota Tangerang saja. Hanya ada dua TPS yang harus mengulang untuk lima jenis pemilihan. Ketua Bawaslu Kota Tangerang M. Agus Muslim mengatakan, PSU tersebut hasil dari laporan pengawas TPS dan panwascam yang menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan suara. "Jadi data yang kita miliki berasal dari Panwascam dan juga masyarakat yang ikut melakukan pengawasan. Dari data tersebut kita kaji dan kita rapatkan hasilnya ada 22 TPS yang kita rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU. Di mana data tersebut telah kita kirimkan ke KPU untuk selanjutnya ditindak lanjuti," ujarnya. Agus menambahkan, 22 TPS itu tersebar di 6 kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Benda, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Larangan, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Cibodas. "Dari 6 kecamatan tersebut meliputi 10 kelurahan, dimana pelanggaranya berbeda-beda. Salah satu contohnya seperti di Kecamatan Benda, Kelurahan Jurumudi Baru di TPS 70 kotak suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dibuka oleh Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," paparnya. Agus menjelaskan, dari data yang dimiliki Bawaslu, untuk Kecamatan Cibodas, di Kelurahan Uwung Jaya ada 13 TPS yang surat suara DPR RI kurang 1.970 lembar. Pada 17 April lalu, banyak warga yang tidak mendapatkan surat suara DPR RI. "Meski surat suara DPR RI kurang, namun proses pemungutan suara tetap dilanjutkan. Tetapi apakah nanti itu di-PSU atau dilanjutkan, wewenangnya KPU," ungkapnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait