Banyak Warga Belum Miliki Suket, Terancam Tak Bisa Nyoblos

Jumat 12-04-2019,09:12 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PASAR KEMIS – 322 warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang  terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP elektronik) maupun surat keterang (suket). Iip Suprayitno, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kecamatan Pasar Kemis mengatakan, berdasarkan datanya terdapat 322 pemohon perekaman data KTP elektronik yang belum menerima suket pengganti KTP elektronik sejak awal April sampai sekarang. “Saat ini pemohon sebatas menerima kertas bukti perekaman berupa biodata diri. Itu sebagai bukti pemohon sudah melakukan perekaman data KTP elektronik. Nanti, kertas itu bisa dipakai untuk mengambil suket, kalau suketnya sudah bisa diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Tangerang,” kata Iip, Kamis (11/4) Sebelumnya, sebanyak 1.261 pemohon perekaman data KTP elektronik periode Januari sampai Maret masih bisa menerima suket. Suket bisa digunakan untuk persyaratan administrasi suatu keperluan. Misalkan, keperluan perbankan, pekerjaan, pernikahan dan lain-lain. “Bahkan, suket bisa digunakan untut persyaratan pencoblosan dalam Pemilu. Tapi, ada laporan ke kami dari masyarakat bahwa data biodata diri pengganti suket ditolak sejumlah bank,” ucapnya. Di tempat yang sama, Wahyu, Operator Seksi Pelayanan Kecamatan Pasar Kemis mengatakan alasan pihaknya tidak menerbitkan suket. Aplikasi untuk menerbitkan suket dikunci Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Sebab, dinas tersebut ingin menuntaskan penerbitan blanko KTP elektronik dari jumlah pemilik suket yang ada. “Dinas mengunci aplikasi penerbitan suket. Jadi kami engga bisa buka. Alasannya, ingin menuntaskan penerbitan blanko KTP elektronik bagi pemilik-pemilik suket yang ada dahulu,” ucapnya. Sementara itu, Ahmad Kolyubi, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis, tidak bisa memberikan tanggapan persoalan kartu biodata sebagai pengganti suket bisa atau tidak untuk dipakai sebagai persayaratan pencoblosan. “Sebab, acuan kami adalah pengesahan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni suket bisa sebagai persyaratan pencoblosan bagi pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Kalau ada lagi surat pengganti suket, itu saya belum bisa berkomentar,” kata Ahmad. Di luar persoalan itu, ia memaparkan, sebanyak 184.209 DPT di Pasar Kemis. Kemudian, hasil rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) ada 324 pemilih masuk dan 859 pemilih keluar. Selanjutnya, DPTb pasca putusan MK ada 106 pemilih masuk dan 9 pemilih keluar. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait