WH Bagikan 4.000 Sertifikat Tanah

Kamis 11-04-2019,04:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memfasilitasi penyerahan 4.000 surat sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Tangerang, Rabu (10/4).

Pembagian sertifikat dihadiri Gubernur Banten Wahidin Halim, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim dan Kepala Kanwil BPN Banten Andri Tandri Abeng.

Sertifikat tersebut dibagikan langsung oleh Wahidin Halim kepada perwakilan warga masing-masing kelurahan yang ada di Kota Tangerang. Selain itu juga, tidak hanya perwakilan warga saja. Seluruh warga yang mengikuti PTSL 2018 juga hadir untuk menerima sertifikat mereka dalam program PTSL.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, program PTSL sangat membantu masyarakat yang belum mempunyai sertifikat rumah. Karena dalam program PTSL masyarakat dibantu secara gratis dan tidak dipungut biaya.

"Program ini sangat bagus dan sangat membantu, artinya masyarakat sudah dimudahkan dalam program PTSL. Walaupun lama itu karena tidak hanya 1 atau 2 sertifikat tanah melainkan puluhan ribu, jadi masyarakat harus bersabar karena pasti akan jadi,"paparnya.

Wahidin menambahkan, masyarakat harus menjaga sertifikat yang di bagikan oleh BPN Provinsi. Karena memang jika tidak ada sertifikit maka rumah tersebut bisa diakui siapa saja.

"Untuk itu saya berpesan tolong dijaga, karena program dari pemerintah ini sangat membantu masyarakat. Untuk yang belum mengikuti PTSL maka harus ikut di tahun ini agar rumah mempunyai surat yang sah,"ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kanwil BPN Banten Andri Tandri Abeng menjelaskan, program PTSL 2018 sudah selesai semua hanya tinggal dibagikan saja. Tetapi memang ada yang belum bisa dibagikan karena masyarakat belum menyerahkan data yuditis ke BPN Kota Tangerang.

"Hari ini kita membagikan 4000 sertifikat rumah dalam program PTSL 2018. Kalaupun ada masyarakat yang belum menerima sertifikat bukan tidak jadi, melainkan masyarakat belum menyerahkan data yuditis kepada kami. Untuk itu belum bisa kami cetak dan kami terbitkan, jika memang sudah maka kami akan berikan,"tuturnya.

Ketika ditanya masalah pungutan yang membuat resah masyarakat dalam PTSL, Andri membantah bahwa pihaknya tidak pernah mematok untuk memungut untuk program PTSL. Karena program PTSL sendiri adalah program pemerintah untuk masyarakat yang artinya gratis dan tidak dipungut biaya.

"Kita tidak pernah melakukan pungutan dan tidak ada pungutan, jika memang ada masyarakat bisa langsung mengadu ke saya atau ke BPN Kota Tangerang. Karena memang PTSL ini program gratis dari pemerintah untuk membantu masyarakat mempunyai sertifikat,"tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait