TIGARAKSA-Pemilu serentak membuat tugas Kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) berat. Harus menyelenggarakan pencoblosan dan penghitungan suara untuk lima kategori. Pemilihan presiden (pilpres), calon legislatig (caleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD. Dibutuhkan ketelitian dan stamina ekstra. Karena harus bekerja dari pagi hingga tengah malam. Jika terjadi kesalahan, bisa memicu konflik. Ironisnya, honor mereka tidak ditambah. Untuk ketua KPPS Rp 550 Ribu dan anggota KPPS Rp 500 Ribu Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zaenal menjelaskan, para petugas KPPS memang tidak diperbolehkan untuk berhenti saat melakukan perhitungan surat suara. Terus berlanjut hingga semuanya selesai. Hal tersebut memerlukan stamina yang ekstra dari para petugas. Namun Ali Zaenal mengaku belum ada penambahan anggaran, untuk makan ataupun minum. “Kalau anggaran untuk KPPS memang ada, baik honor ataupun lainnya. Akan tetapi sampai hari ini belum ada penambahan honor setelah putusan MK ini. Kita masih menggunakan anggaran yang lama,” ujarnya. Ali berharap para petugas KPPS dapat menjaga stamina sehingga perhitungan surat suara dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kericuhan. Selain itu, KPU juga tidak menyediakan petugas medis atau ambulance di TPS. Mengingat waktu kerja KPPS non stop ketika perhitungan. "Tidak mungkin kita sediakan ambulance di setiap TPS karena jumlahnya banyak. Kita doakan mudah-mudahan petugas dapat bekerja dengan baik dan sehat,” katanya. Perihal penerangan di dalam TPS, KPU sudah MoU dengan PLN baik di tingkat KPU pusat hingga daerah. "Bahkan kemarin kita lakukan pertemuan dengan PLN agar pada saat perhitungan tidak terjadi mati listrik atau pemadaman," lanjutnya. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memberi tambahan waktu selama 12 jam saat perhitungan suara di TPS dengan catatan tanpa jeda. Agus Sutisna Komisioner Divisi Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengatakan, historis putusan tersebut bermula dari hasil evaluasi saat melakukan simulasi pencoblosan dan perhitungan di seluruh Indonesia. Dari simulasi tersebut, didapat perhitungan surat suara memakan waktu hingga larut malam. Padahal secara keseluruhan belum terhitung. Sehingga diperlukan payung hukum baru agar kerja KPPS tidak melanggar hukum. “Putusan MK Nomor 20 tahun 2019 berisi perpanjangan waktu perhitungan suara. Latar belakangnya karena perhitungan suara sebelum ada putusan ini, KPU bakal menabrak hukum karena tidak mungkin selesai pada pukul 24.00,” ujarnya saat pemaparan di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Senin (8/4). Menurut putusan MK, perhitungan surat suara tidak boleh dilakukan dengan jeda atau berhenti. Walaupun kata Agus para petugas KPPS kelelahan karena perhitungan melewati dini hari. Karena dalam putusan tersebut hanya menerangkan adanya penambahan waktu perhitungan surat suara. Sementara ittu, 26.733 orang akan bertugas sebagai KPPS di Kota Tangsel. Mereka akan menjalankan tugas di 3.819 TPS. Jumlah tersebut masih ditambah dengan dua orang Linmas tiap TPS atau total 7.638 orang. Petugas KPPS dan Linmas tentu memerlukan makan, minum dan mendapat uang honor. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Fajar Baskaradi mengatakan, honor yang diterima petugas KPPS sebesar Rp 550 ribu untuk ketua dan anggota Rp 500 ribu. "Petugas KPPS itu mendapat honor dan dibayar menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negata (APBN)," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (8/4). Fajar menambahkan, petugas KPPS mendapat honor dan juga mendapat biaya konsumsi. Namun, ia belum tahu pasti berapa besarannya. Termasuk, perapa besaran honor untuk Linmas yang akan bertugas di TPS. "Saya belum tahu persis berapa besarnya honor Linmas dan konsumsinya," tambahnya. (bud/mg-10).
Beban KPPS Berat, Honor Tak Ditambah
Selasa 09-04-2019,06:35 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :