Banyak Pengaduan Belum Diproses

Senin 25-03-2019,08:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA -Pemkab Tangerang sudah terhubung dengan sistem pengaduan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor). Aplikasi Lapor ini dikelola oleh staf kepresidenan. Warga bisa mengadukan tentang masalah pelayanan. Untuk pengaduan bisa disampaikan melalui website :www.lapor.go.id, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Pada website Lapor.go.id, saat diakses pada Jumat (22/3) pukul 13.04 WIB, terlihat kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Tangerang masih terdapat laporan yang belum ditangani lebih dari 5 hari. Pada Dinas Perhubungan (Dishub) ada 22 laporan masuk yang terverifikasi, sebanyak 45,5 persen laporan terselesaikan dan belum di proses mencapai 54,5 persen. Adapun kecepatan merespons laporan 18,7 hari dengan rincian keterlambatan (lebih dari 5 hari) 36,4 persen, serta tepat waktu (kurang atau tepat dari 5 hari) sebanyak 63,6 persen dan mendapatkan tingkat kepuasan 3,3 poin. Dalam halaman tersebut ada beberapa laporan yang belum mendapatkan respons selama lima hari. Seperti laporan atas nama akun Rizki Prima melaporkan pada 13 Maret pukul 13.05 dengan isi laporan, jalan Cisauk-Lingkar Selatan-Suradita belum adanya lampu penerangan. Atas nama 628521753xxx yang melaporkan lewat pesan singkat SMS pada 13 Maret pukul 13.05 WIB menyebutkan lampu penerangan jalan di Bayur tidak menyala. Soal truk dilaporkan atas akun anonim melalui website pada 11 Maret pukul 09.51 WIB dengan isi laporan, masih adanya truk besar melintas saat jam sibuk di jalan raya Cisauk dan melampirkan bukti berupa foto. Kemudian atas nama Rizki Prima pada 8 Februari pukul 10.01 menyebutkan masih adanya truk besar melintas dengan melampirkan foto-foto. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bambang Mahardi, mengatakan, pengawasan admin ataupun pelaporan di bawah Sekretaris Dinas (sekdis). Sedangkan, untuk laporan secara tertulis langsung akan ditanggapi karena pihaknya perlu penyesuaian dengan laporan secara elektronik. “Sibuk rapat jadi agak terganggu. Memang laporan dari website penting dan kita lihat terus perkembangannya untuk jadi bahan awal. Kalau tertulis langsung ditanggapi dan tiap hari dapat laporan tertulis,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Minggu (24/3). Ke depan, ia akan memberikan pemahaman kepada pegawai dishub untuk dapat merespons semua laporan baik tertulis di kantor ataupun secara elektronik. Ia mengakui laporan secara elektronik dapat memberikan masukan yang positif. “Kita akan ingetin ke pihak admin untuk dapat ditindaklanjuti, sesegera mungkin kita selesaikan. Akan tetapi memang laporan ini sebagai bahan awal,” tegasnya. Semantara, di halaman Inspektorat Kabupaten Tangerang yang diakses pada Minggu (24/3) sekira pukul 10.15 WIB terdapat 5 laporan masuk terverfikasi dengan status 40,0 persen selesai dan 60,0 persen belum diproses serta kecepatan respon 10,5 hari dan tingkat kepuasan 0 poin. Dalam halaman tersebut, terdapat laporan dari akun Egi Saputra melalui website pada 14 Maret pukul 07.22 WIB melaporkan adanya pungli di Kecamatan Kresek dalam hal pengambilan berkas kependudukan dengan disebutkan rincian besaran pungutan Rp50 ribu per satu berkas. Senada, atas nama anonim melalui website pada 25 Februari pukul 19.57 WIB menyebutkan pembuatan KTP elektronik yang belum selesai lebih dari satu tahun serta selalu lempar bola antar kecematan dengan dinas terkait. Dirinya menyebutkan proses tersebut selesai lantaran menggunakan 'jalur cepat'. Masih dalam halaman Lapor.go.id, pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang terlihat 63 laporan masuk terverifikasi, 57,1 persen selesai, 3,2 persen masih proses dan belum di proses 39,7 persen. Adapun kecepatan respons 57,9 hari dengan kepuasan 4,2 poin. Menariknya, akun atas nama Heny yang melaporkan melalui website pada 12 Maret pukul 20.23 WIB mengatakan dirinya mengurus KTP elektronik miliknya selama tiga tahun yang belum jadi. Senada, atas nama akun Gasa Oktara melalui website pada 29 Januari pada pukul 22.38 WIB, menyebutkan KTP elektronik miliknya belum jadi padahal perekaman sejak 2017. Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Banten Bambang Purwanto Sumo menegaskan, penyelesaian loporan dari masyarakat baik secara elektronik maupun tertulis harus segera diselesaikan. Mengingat hal tersebut berdampak pada sosial politik kepala daerah. “Kalau begitu lebih baik lapor kepada ombudsman langsung, karena laporan yang tidak ditanggapi nanti si pelapor bakal lapor ke kita. Saya tekankan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang baik bila tanpa adanya laporan. Karena kalau masih ada berarti masih ada kekurangan. Semua laporan masyarakat memiliki efek konstituen kepada kepala daerah,” tegasnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait