PANDEGLANG - Belasan pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang dinyatakan tak netral pada Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang merekomendasikan belasan pejabat itu kepada Pemkab Pandeglang untuk dibina. Bahkan satu di antaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu keluar pasca Bawaslu menetapkan hasil kajian terhadap dugaan adanya ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan pemilu. "Kami sudah putuskan pleno di Bawaslu Pandeglang, terkait dengan laporan dan temuan perihal dugaan adanya ketidaknetralan ASN. Kami merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan ke KASN," kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi kepada awak media, Kamis (21/2). Menurut dia, belasan pejabat yang direkomendasikan itu diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), para camat, Ketua Koorwil Dindikbud, dan Kepala Puskesmas dari tiga kecamatan, yaitu Cigeulis, Cimanggu, dan Cibaliung. "Mereka direkomendasikan untuk ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan seorang pejabat yang diteruskan ke KASN, yakni Camat Munjul," ucapnya. Menurut Ade, seorang pejabat yang direkomendasikan ke KASN dinyatakan terbukti menguntungkan salah satu peserta Pemilu lantaran mengundangnya dalam suatu acara, Sedangkan, pejabat yang sebatas direkomendasikan ke pemda, dianggap hanya turut menghadiri kegiatan tersebut. "Kami mengkaji dan hasilnya terbukti bahwa ada pejabat mengundang calon tertentu, sehingga itu kami rekomendasikan ke KASN. Sedangkan yang cuma direkomendasikan ke pejabat pembina, mereka adalah pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut," ujarnya. Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ASN dilarang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Ade menjelaskan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian, untuk diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Diakui ada kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu, sementara berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 283, ASN tidak boleh menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu sehingga ini menjadi kajian kita," katanya. Namun demikian ia membeberkan pelanggaran para abdi negara itu hanya termasuk pelanggaran undang-undang lainnya, sehingga yang berhak memberi sanksi adalah pejabat pembina kepegawaian atau KASN. "Karena pelanggaran Pemilu itu ada yang disebut pelanggaran pidana pemilu, administrasi, etik dan pelanggaran UU lainnya. Nah ini masuk dalam UU lainnya. Dan yang berwenang memberikan sanksi adalah pejabat pembina pegawai dan KASN," ujarnya. (mg-04/tnt)
Belasan Pejabat Dinyatakan Tak Netral, Bawaslu Keluarkan Rekomendasi
Jumat 22-02-2019,04:52 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :