Anggota Polsek Pasarkemis Ditangkap, Diduga Bebaskan Penadah

Sabtu 16-02-2019,04:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PASARKEMIS: Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten turun ke Pasarkemis. Kamis (14/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB, menangkap salah seorang anggota Polsek Pasarkemis, berinisial AY berpangkat brigadir. Oknum dari unit reskrim tersebut diduga membebaskan penadah barang hasil curian dengan imbalan uang Rp 40 juta. Kepada wartawan Kapolsek Pasarkemis Kompol Ucu Saefulloh membenarkan, bahwa salah seorang anak buahnya ditangkap tim Propam Polda Banten. "Betul itu anggota saya. Kasusnya apa, saya masih menunggu hasil penyelidikan dari Polda Banten," ungkapnya. Informasi yang diperoleh, tersangka penadah itu diketahui berinisial MB, yang sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Pasarkemis. AY kemudian membebaskan MB setelah menerima imbalan uang. Tak lama kemudian, tim propam datang dan menangkap AY. Ruang kerja AY pun digeledah, ditemukan uang Rp 40 juta yang disimpan di bawah meja. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan dalam kegiatan operasi bersih penegakan hukum untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat. “Adanya operasi bersih penegakan disiplin itu dilakukan karena adanya informasi bahwa diduga okum tersebut membantu orang yang diduga dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana, yang sedang dalam proses penyelidikan” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2). Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten, AKBP Yulianus Yulianto menerangkan perkara itu sedang didalami. Pelaku, kata dia, sudah diamankan di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang. "Jika suatu saat terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka akan dilakukan sanksi penindakan bahkan sampai dengan pemecatan melalui sidang kode etik profesi," ujarnya. (mg-04/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait