RPJMD Banten 2017-2022 Direvisi, Akomodir BUMD Agribisnis dan Banten Lama

Kamis 31-01-2019,07:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy, tahun 2017-2022, direvisi. Dalam revisi itu, salah satunya mengakomodir pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis. Juga, revitalisasi Keraton Kesultanan Banten atau Banten Lama. Hal itu tertungkap dalam Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Provinsi Banten 2017-2022 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (30/1). Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Muhtarom mengatakan, keputusan untuk merevisi RPJMD dilakukan berdasarkan hasil review dokumen yang digelar pada akhir tahun lalu. Ada beberapa poin yang karena ketentuan pusat, mau tak mau harus dilakukan revisi. “Sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 86 Tahun 2017 yang menjadi landasan revisi RPJMD. Salah satunya terjadi perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran wilayah atau perubahan kebijakan nasional. Dalam hal ini yang menjadi landasan adalah perubahan kebijakan nasional,” katanya kepada wartawan usai acara. Dijelaskan Muhtarom, perubahan kebijakan nasional yang dimaksud adalah kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Payung hukum itu mengamanatkan rencana pembentukan BUMD harus tertuang secara eksplisit di RPJMD. “Tidak tertuangnya arah kebijakan mengenai BUMD Agrobisnis. Di situ kalau kita mau membentuk BUMD dan sebagainya itu harus termuat di RPJMD, karena dulu PP (peraturan pemerintah) terbit setelah RPJMD ditetapkan,” jelasnya. Sebelum mengambil langkah revisi, kata dia, pemprov sempat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akan tetapi mereka tetap mewajibkan BUMD Agrobisnis dituangkan dalam RPJMD. “Dikira kita itu tanpa dimuat seperti itu, bisa langsung dibentuk. Mendagri melalui suratnya minta supaya dituangkan di dalam RPJMD. Nanti akan kita tuangkan, kita tambahkan di bab V RPJMD,” ujar Mantan Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Tangerang itu. Selain memasukkan BUMD Agrobisnis, pemprov juga akan memasukkan program revitalisasi Keraton Kesultanan Banten atau Banten Lama dalam revisinya. “Untuk bangunan Banten Lama, karena ini menjadi ikon maka lebih pas di RPJMD-nya kita bunyikan,” katanya. Selain itu, kata dia, revisi RPJMD juga dilakukan karena munculnya PP Nomor 2 Tahun 2018 tetang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Untuk kronologinya sama dengan BUMD Agrobisnis. SPM di sini terkait indikator kinerja terkait OPD yang menangani pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, ketentraman, dan ketertiban. “Di situ indikatornya cukup rinci, sehingga indikator yang tertuang dalam RPJMD kita tidak lagi sejalan. Banyak yang enggak pas. Kewajiban daerah untuk menerapkan sehingga mau tidak mau ini harus dimuat indikator kinerjanya dalam RPJMD,” ujarnya. Dia memastikan, revisi RPJMD akan dilakukan secara komprehensif dan ditargetkan tak memakan waktu lama. Pasalnya, revisi RPJMD nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2020. “Dampak dari revisi ini menjadi dasar hukum pertama yang berpengaruh pada SOTK (struktur organisasi dan tata kerja), kinerja dan sebagainya,” katanya. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menekankan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi RPJMD, seperti mengajak kepada seluruh Kepala OPD fokus pada perbaikan kualitas indikator kinerja yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian, mengkonsultasikan indikator kinerja pada rencana strategis (renstra) masing-masing OPD kepada Bappeda dan juga pemerintah pusat. “Saya berharap pada kesempatan ini kita buka wawasan, kita berinovasi bahwa Banten ke depan harus kita kelola sebaik-baiknya ,” katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, dalam revisi RPJMD, pemprov perlu memerhatikan dasar hukum atau regulasinya. Dia mengajak semua pihak untuk bisa mengawalnya. “Konsultasi publik ini menjadi sebuah awalan. Nanti ditindaklanjuti melalui musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) yang drafnya disampaikan ke DPRD, baru nanti dibahas secara teknis,” katanya. (tb/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait