CIPUTAT-Pembebasan lahan Pasar Ciputat menyumbang sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2018. Nilainya, mencapai Rp56 miliar. Duit ini berasal dari sejumlah bidang tanah yang tidak terbayar karena teganjal legalitas. Plt Kepala Disperkimta Teddy Meiyadi membenarkan belum bisa melakukan pembayaran terhadap 134 bidang tanah yang tergusur akibat revitalisasi Pasar Ciputat. "Ya betul, anggaran ganti rugi senilai Rp56 miliar menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2018,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya kawasan Pemkot Tangsel, Rabu (23/1). Ia mengaku dana tersebut memang dialokasikan ganti rugi untuk warga yang terkena dampak. Namun, setelah dilakukan konsultasi dengan para Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, ternyata tidak bisa dibayarkan jika hanya SPH, syaratnya harus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan ATR-BPN Kabupaten Tangerang. ”Dana sudah disiapkan. Tapi, tidak dipakai. Setelah adanya masukan dari aparat penegak hukum, mengenai status penggunaan anggaran. Untuk ganti rugi lahan SPH tak bisa,” terangnya. Asisten Daerah Tiga Kota Tangsel tersebut menambahkan, adanya persoalan ini, tak hanya menjadi penyumbang Silpa. Melainkan, timbul masalah tantangan baru bagaimana solusi memindahkan warga yang terkena dampak revitalisasi pasar Ciputat. Sementara, tanah yang ditempati masyarakat, hanya Surat Pelepasan Hak (SPH) sehingga tak bisa dibayarkan. ”Skema kita, lahan tak dibayarkan. Tapi, bangunan dan lainnya akan diganti rugi. Lalu, kita akan menyediakan rumah susun sebagai tempat pengganti. Tapi itu, hanya salah satu alternatif. Soalnya, saya yakin warga pasti akan menolaknya,” tuturnya. ”Tapi, kami akan berdiskusi kembali dengan para warga yang terkena dampak. Kami ingin, pembebasan lahan bisa adil,” tandasnya. (mol)
Pembebasan Tanah Sumbang Silpa Rp56 M
Kamis 24-01-2019,05:31 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :